Kisah Tragis Perempuan Sumba Diperkosa Ayah Selama 7 tahun hingga Lahirkan 3 Anak
Namun pelaku seolah-olah tidak rela. Berbagai cara dilakukan pelaku, agar anaknya kembali ke rumah. Mulai dari menakuti korban kalau ia bermimpi soal nenek moyang, hingga menakuti korban soal urusan adat istiadat.
Kasus pencabulan dan pemerkosaan ayah terhadap anak kandung kembali terungkap di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Selama tujuh tahun, korban menjadi budak seks ayah kandungnya.
Dalam kurun waktu tahun 2007 hingga 2014, korban melahirkan 3 orang anak hasil perbuatan bejat ayah kandung. Yang menyedihkan, dua dari tiga anak yang dilahirkan korban mengalami cacat mental.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kerangka manusia raksasa ditemukan? Apa yang disebut "Raksasa Julcuy" ditemukan pada awal 2019 oleh ahli geologi Theofilos Toulkeridis dan arkeolog Florencio Delgado di dekat desa Julcuy di Provinsi Manabí, Ekuador.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Di mana kerangka manusia raksasa ditemukan? Apa yang disebut "Raksasa Julcuy" ditemukan pada awal 2019 oleh ahli geologi Theofilos Toulkeridis dan arkeolog Florencio Delgado di dekat desa Julcuy di Provinsi Manabí, Ekuador.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Untuk menghindari aksi pelaku berlanjut, korban menikah dengan seorang pria pada tahun 2018 lalu. Namun pelaku seolah-olah tidak rela. Berbagai cara dilakukan pelaku, agar anaknya kembali ke rumah. Mulai dari menakuti korban kalau ia bermimpi soal nenek moyang, hingga menakuti korban soal urusan adat istiadat.
Parahnya lagi, saat korban dan suaminya memilih tinggal dengan pelaku. Pelaku malah mengusir menantunya sendiri, lalu kembali melancarkan aksi biadabnya.
Ibu korban hanya bisa diam dan tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan ancaman pelaku. Ketiga anak korban yang lahir karena aksi bejat ayah kandungnya kini dalam perawatan ibu korban.
Aksi bejat ini dilakukan Timotius Wuraka Ledi alias Ledi, warga Jalan Pengerasan Weepawu, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat. Aksi tidak terpuji ini selalu dilakukan Ledi di kebun milik pelaku di Kampung Wenita, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.
Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polres Sumba Barat dengan laporan polisi bernomor LP/B/181/XI/RES 1.4/2020 / SPKT.
Nyaris Diperkosa (lagi)
Terungkapnya aksi bejat pelaku bermula pada pada Sabtu (28/11) lalu di rumah pelaku. Saat itu korban tinggal kembali di rumah pelaku. Sementara suami korban, Agustinus JR berada di kampung Pronawo.
Pelaku menarik paksa baju korban hingga robek dan meremas payudara korban. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Namun pemerkosaan tersebut gagal, karena korban melawan dan berhasil melarikan diri ke rumah tetangganya. Korban berlindung ke rumah Yunita DG lalu meminjam HP tetangganya tersebut untuk menelepon suaminya Agustinus JP yang sedang berada di Kampung Pronawo.
Korban memberitahukan suaminya soal percobaan pemerkosaan tersebut. Namun, pelaku kembali memanggil korban yang berada di rumah tetangganya.
Karena takut dengan pelaku, korban pun pulang kembali ke rumahnya. Tetapi korban tidak masuk ke dalam rumah dan hanya duduk di depan rumah sambil menunggu jemputan suaminya.
Sementara suami korban, Agustinus ke rumah kepala Desa Wailibo, Lukas Lowa Bole melaporkan peristiwa percobaan pemerkosaan oleh pelaku. Agustinus meminta bantuan kepala desa untuk menjemput korban di rumah pelaku, karena dia tidak berani menjemput istrinya sendiri.
Agustinus telah diusir pelaku dari rumah. Walaupun ia mengetahui persis perbuatan pelaku terhadap istrinya, namun tidak bisa berbuat apa-apa.
Kepala desa Wailibo kemudian meminta bantuan Kedu Nyanyi ke rumah pelaku untuk menjemput korban. Kepala desa meminta Kedu Nyanyi beralasan kalau menjemput korban untuk menanda tangani penerimaan uang bantuan covid-19 yang tidak boleh diwakili. Dia berbohong dengan maksud agar pelaku tidak menghalangi proses penjemputan korban.
Kedu Nyanyi menjemput korban yang sudah menunggu di depan rumah pelaku. Pelaku pun mengizinkan korban pergi dan mereka langsung ke rumah Kepala Desa Wailibo.
Korban menceritakan kepada kepala desa dan suaminya kalau ia nyaris diperkosa pelaku. Kepala desa menyuruh korban dan suaminya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Punya Tiga Anak Dari Pelaku
Di Mapolres Sumba Barat akhirnya terungkap kalau pelaku berulang kali menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, sejak tahun 2007 saat korban berusia 20 tahun hingga lahirkan tiga anak.
Anak pertama JTA berjenis kelamin laki-laki lahir pada tahun 2008. Anak kedua perempuan PTI lahir pada tahun 2010 dan anak ketiga laki-laki DMK lahir pada tahun 2012. JTA dan DMK sendiri mengalami cacat mental (difabel).
Tahun 2014, pelaku masih sering berupaya untuk kembali menyetubuhi korban. Namun korban terus berusaha untuk menghindar, sehingga perbuatan tersebut gagal terjadi.
Pelaku Kabur ke Hutan
Pasca korban melaporkan kasus ini ke polisi, pelaku sempat melarikan diri selama satu bulan ke hutan. Akhir Desember 2020 lalu, pelaku berhasil ditangkap polisi.
Saat diperiksa polisi, pelaku menyangkal bahwa dirinya telah mencabuli anak kandungnya pada akhir November 2020 lalu. Namun pelaku mengakui kalau ia memperkosa korban sejak tahun 2007 hingga korban melahirkan tiga orang anak.
Ia mengaku kalau aksi bejatnya selalu dilakukan di kebun pelaku di Kampung Wenita, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat. Pelaku beralasan kalau ia khilaf dan tidak bisa menahan nafsu, saat bertemu anak kandungnya.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban. Pelaku pun sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat sejak tanggal 29 Desember 2020.
Penyidik juga telah mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum belum lama ini. Tersangka pun dijerat pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Penyidik sedang menunggu hasil penelitian JPU terkait perkara tersebut, dan jika dinyatakan lengkap, penyidik segera mengirim tersangka dan barang bukti kepada JPU," Ungkap Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, Selasa (16/2).
(mdk/eko)