Koma Dua Pekan, Remaja Perempuan Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan Meninggal
Kasus pelecehan yang menimpa ZN terjadi pada akhir Januari 2020. Semua terungkap saat warga menemukan korban tergeletak di sebuah perkebunan di Kampung Pamoyanan, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Remaja perempuan korban pelecehan seksual berinisial ZN (15) meninggal dunia. Ia menghembuskan nafas terakhir setelah koma selama dua pekan dan tubuh penuh luka kekerasan.
Kasus pelecehan yang menimpa ZN terjadi pada akhir Januari 2020. Semua terungkap saat warga menemukan korban tergeletak di sebuah perkebunan di Kampung Pamoyanan, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Bagaimana cara yang tepat untuk mengajarkan edukasi seks pada anak? “Saat menjelaskan, gunakan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Misalnya, saat anak masih balita, bisa dimulai dengan mengenalkan fungsi tubuh dan menjelaskan bahwa ada bagian-bagian tubuh yang bersifat privat,” kata Kasandra, dikutip dari Antara.
-
Kapan sebaiknya memulai edukasi seksual pada anak? Kasandra mengatakan dalam memberikan pendidikan seksual, sudah bisa dilakukan sejak anak berusia sekitar dua atau tiga tahun. Pada usia ini, anak mulai mengenal dan memahami nama-nama organ tubuh, termasuk alat kelamin.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
Korban langsung dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat karena badannya dipenuhi lebam. Selain itu, ia mengalami patah pada tangan kanannya, luka di bagian belakang telinga kanan, serta ada bekas tusukan wajah sebelah kiri korban.
Polisi yang mendapat laporan langsung menindaklanjutinya dengan olah TKP dan mengejar pelaku. Akhirnya, pada awal Februari tersangka bernama Nanang (27) dan seorang remaja berinisial NN ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, kasus ini bermula saat NN meminta korban untuk bertemu. Keduanya kemudian pergi ke sebuah gubuk di kebun. Di sana, mereka bertemu dengan Nanang. Setelah berbincang beberapa saat, NN diminta Nanang membeli minuman keras.
Di saat kedua tersangka menikmati minuman keras, muncul ide untuk mencekoki korban dengan alkohol hingga kehilangan kesadaran. Akhirnya pelecehan seksual terjadi. Korban yang melakukan perlawanan membuat tersangka memukulinya dengan batang bambu.
Keesokan harinya, korban dibawa ke rumah sakit dan mendapat perawatan. Korban sempat sadar setelah koma selama dua pekan, namun tidak mau diajak berkomunikasi. Setelah itu, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya korban meninggal dunia pada Rabu (12/2).
Sebelum dimakamkan, pihak keluarga setuju untuk mengautopsi korban dengan harapan para tersangka dihukum maksimal. "Tadinya rencana mau dimakamin. Tapi kita tadi minta untuk di autopsi terlebih dahulu,” kata kakak korban, Mega Arianti Syahrani di rumah duka, Jalan Baros Utama, Kota Cimahi.
Dari informasi yang dihimpun, korban akan diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung. Setelah rampung, korban akan dimakamkan di pemakaman umum Baros.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Karena korban meninggal dunia, ditambahkan Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak (Kekerasan mengakibatkan meninggal dunia). Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
Baca juga:
Duda di Aceh Tega Cabuli Bocah Teman Anaknya, Ancam Penggal Jika Mengadu
Pembelaan dan Permintaan Keluarga Pengasuh Ponpes di Jombang Tersangka Pencabulan
Kenal dari FB, Pemuda di Bekasi Setubuhi ABG dan Merekam dengan Ponselnya
9 Pelajar di Pasaman Jadi Korban Pelecehan Seksual
Berdalih Tak Kuat Menahan Nafsu, Pembina Pramuka di Kediri Cabuli Murid
Begal Payudara Sadis di Tegal, Tendang Korban Hingga Jatuh dari Motor Baru Gerayangi
Numpang Menginap, Pemuda Ini Malah Mencabuli Anak Sahabatnya