Komisi II Soal Penggantian Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
Komisi II Soal Pengganti Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
DKPP memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Penghentian itu terkait dengan kasus asusila yang menjerat Hasyim.
Komisi II Soal Penggantian Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, pergantian Ketua KPU dapat langsung dilakukan tanpa pembentukan panitia ulang.
"Penggantiannya sudah diatur UU, jadi sudah nggak terlalu sulit. Kan itu kan sudah ada nomor urut berikutnya. Saya lupa namanya. Yang terpilih lima itu,” kata Yanuar pada wartawan, Rabu (3/7).
Menurut Yanuar, penggantian Hasyim di kursi pimpinan KPU akan berdasar nomor urut pada seleksi beberapa waktu lalu.
Karena itu tak ada seleksi ulang calon pimpinan KPU.
“Iya otomatis itu nomor urut berikutnya. Jadi nggak ada lagi pembentukan panitia. Pembentukan Tim seleksi. Nggak lagi. Kan ngikuti nomor urut. Cuma saya lupa siapa urutan berikutnya itu,” kata dia.
Yanuar menyebut, meski tak ada seleksi ulang, namun tetap akan ada pembahasan bersama Komisi II.
"Prosesnya ya konfirmasi juga tetap ke Komisi II. Nanti konsultasi dengan Kemendagri untuk soal yang kayak begini. Nanti pasti kita bahas di Komisi II untuk next follow up, tindak lanjut hasil keputusannya," kata dia.
Selain berkoordinasi dengan Kemendagri, Komisi II juga akan membahas dan memanggil DKPP dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan terkait keputusan tersebut.
"Iya sudah pasti nanti kita panggil DKPP-nya juga dong, untuk mendalami topik ini, kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagrinya,” pungkasnya.