Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak
Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Komisi III mendorong adanya revisi UU Peradilan Anak menyusul adanya pro dan kontra pemulangan tiga pelaku dugaan pemerkosaan dan pembunuhan AA (13), siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan.
Ketiga pelaku, MZ (13), NS (12), dan AS (12), diketahui masih di bawah umur. Mereka diduga membantu IS (16), tersangka utama dalam perkara ini, yang diduga sakit hati terhadap AA sehingga mengeksekusinya dan memperkosanya meski korban sudah tewas. Saat ini, IS masih ditahan aparat kepolisian. Orang tua korban, S, pada Jumat (6/9), berharap pihak kepolisian memberi keadilan dengan menangkap keempat pelaku.
- Komisi XIII DPR Sidak Rutan Salemba Usai 7 Tahanan Kabur
- Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama
- Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
- Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun turut buka suara. Politikus NasDem tersebut menilai, para pelaku lainnya tidak bisa serta merta dipulangkan atau dibebaskan begitu saja.
“Kasus ini sangat keji dan biadab. Jadi kalau para pelaku lainnya dibebaskan dan dipulangkan begitu saja, saya rasa akan sangat tidak adil bagi korban dan keluarga korban. Tetap harus ada ganjaran hukumnya meski ketiganya masih dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. Karena bagaimanapun itu, status mereka tetap terduga tersangka, ada bukti-bukti yang menguatkan. Tidak cukup hanya diberi penyuluhan,” ujar Sahroni dalam keterangan (10/9).
Bahkan mengingat banyaknya anak di bawah umur yang melakukan kejahatan, Sahroni menyebut dirinya akan memperjuangkan pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di DPR.
“Karenanya saya akan memperjuangkan revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak ini di DPR. Mengingat saat ini, banyak sekali anak di bawah umur melakukan hal-hal keji melampaui apa yang dahulu kita bisa bayangkan. Ya seperti kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Palembang ini yang jelas bakal jadi pemantik untuk dilakukannya revisi UU. Tidak adil jika mereka terus dipulangkan begitu saja tanpa adanya bentuk pertanggungjawaban. Harus ada jeratan hukum yang setimpal,” tambah Sahroni.
Terakhir Sahroni pun memberi peringatan keras kepada para orang tua yang lalai dalam mengawasi dan mendidik anaknya.
“Orang tua juga harus perhatikan dan didik anaknya dengan baik. Anak sekarang kan bisa akses banyak hal, dari positif hingga negatif. Ya diarahkan dong, jangan abai,” tutup Sahroni.