Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak
Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Komisi III mendorong adanya revisi UU Peradilan Anak menyusul adanya pro dan kontra pemulangan tiga pelaku dugaan pemerkosaan dan pembunuhan AA (13), siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan.
Ketiga pelaku, MZ (13), NS (12), dan AS (12), diketahui masih di bawah umur. Mereka diduga membantu IS (16), tersangka utama dalam perkara ini, yang diduga sakit hati terhadap AA sehingga mengeksekusinya dan memperkosanya meski korban sudah tewas. Saat ini, IS masih ditahan aparat kepolisian. Orang tua korban, S, pada Jumat (6/9), berharap pihak kepolisian memberi keadilan dengan menangkap keempat pelaku.
- Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama
- Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
- Komisi II DPR Usul Bentuk Panja untuk Evaluasi Pemilu 2024
- Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun turut buka suara. Politikus NasDem tersebut menilai, para pelaku lainnya tidak bisa serta merta dipulangkan atau dibebaskan begitu saja.
âKasus ini sangat keji dan biadab. Jadi kalau para pelaku lainnya dibebaskan dan dipulangkan begitu saja, saya rasa akan sangat tidak adil bagi korban dan keluarga korban. Tetap harus ada ganjaran hukumnya meski ketiganya masih dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. Karena bagaimanapun itu, status mereka tetap terduga tersangka, ada bukti-bukti yang menguatkan. Tidak cukup hanya diberi penyuluhan,â ujar Sahroni dalam keterangan (10/9).
Bahkan mengingat banyaknya anak di bawah umur yang melakukan kejahatan, Sahroni menyebut dirinya akan memperjuangkan pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di DPR.
âKarenanya saya akan memperjuangkan revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak ini di DPR. Mengingat saat ini, banyak sekali anak di bawah umur melakukan hal-hal keji melampaui apa yang dahulu kita bisa bayangkan. Ya seperti kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Palembang ini yang jelas bakal jadi pemantik untuk dilakukannya revisi UU. Tidak adil jika mereka terus dipulangkan begitu saja tanpa adanya bentuk pertanggungjawaban. Harus ada jeratan hukum yang setimpal,â tambah Sahroni.
Terakhir Sahroni pun memberi peringatan keras kepada para orang tua yang lalai dalam mengawasi dan mendidik anaknya.
âOrang tua juga harus perhatikan dan didik anaknya dengan baik. Anak sekarang kan bisa akses banyak hal, dari positif hingga negatif. Ya diarahkan dong, jangan abai,â tutup Sahroni.
- Ini Saran Ketua Banggar untuk Perkuat Rupiah
- Nenek Padmawati Pendiri Bakmi Gang Kelinci, Usia 90 Tahun Masih Layani Pembeli Bikin Si Doel Takjub
- PKS Targetkan Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
- Momen Manis Ibu & Anak Gaza Bermain di Tengah Genosida Israel, saat Hujan Turun Langsung Berdoa Isinya Luar Biasa
- AHY Klaim Operasi Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Negara hingga Rp6 Triliun
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024