Komisi III DPR Minta Pemerintah Kaji Pembentukan Front Persatuan Islam
"Misalnya, masyarakat dengar para pengurus FPI lama akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian,"
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembentukan Front Persatuan Islam baru yang digawangi para fungsionaris Front Pembela Islam lama harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah.
Dia mengatakan pembubaran FPI beberapa waktu lalu dilakukan pemerintah secara formal, lalu secara praktik di lapangan-nya, pemerintah perlu melakukan tindak lanjut yang lain.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
"Misalnya, masyarakat dengar para pengurus FPI lama akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian," ujar Sahroni dilansir Antara, Rabu (6/1).
Hal itu dikatakannya menanggapi pembentukan Front Persatuan Islam pasca-Pemerintah mengumumkan penghentian kegiatan dan aktivitas FPI.
Sahroni menilai, jika memang nanti ada pendaftaran kelompok yang sama dengan hanya berganti nama, maka sudah sewajarnya pemerintah segera meninjau ulang dan menolak permintaan tersebut.
"Kalau, misalnya, ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurus-nya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, Pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM perlu me'review' kemudian menolak izinnya," ujarnya.
Politisi Partai NasDem itu juga meminta pihak Kepolisian hendaknya masih mengawasi gerak-gerik orang-orang yang pernah bergabung dengan FPI.
Sebelumnya, mantan pimpinan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pasca-Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam antara lain Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah. Kemudian Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko dan M. Luthfi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) baru hendaknya mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum.
"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya bila ingin diakui, maka disesuaikan dengan Undang-undang Ormas," kata Brigjen Rusdi.
Namun menurut dia, apabila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah, pemerintah berwenang membubarkan ormas tersebut sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi hal itu. Baginya, silakan melakukan ganti nama asal tidak melanggar hukum. "Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud.
Dia menjelaskan, saat ini di Indonesia terdapat kurang lebih 440.000 ormas dan perkumpulan. Hal tersebut tidak dipermasalahkan.
"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," kata Mahfud.
Dia kembali mencontohkan Partai Nasional Indonesia (PNI) menjadi PDI, kemudian PDI Perjuangan, lalu ada barisan banteng muda. Tidak hanya itu, dulu kata Mahfud, Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri.
(mdk/ray)