Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya
Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui nota kesepahaman mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya
MoU KPK dan KY
Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui nota kesepahaman mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
- Terungkap, Modus Mahasiswa jadi Joki Tes CPNS Kemenkumham di Makassar
- Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Komisi I Surati Panglima TNI & Kawal Kasus Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas
- Komisi VII DPR soal Pertamina Sewa Kantor Pusat Rp328 Miliar di Gambir: Jangan-Jangan Ada Main
Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, ada enam ruang lingkup yang diatur dalam nota kesepahaman ini, yaitu pertukaran informasi dan/atau data, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan, pelatihan,dan sosialisasi, kajian dan penelitian, narasumber dan tenaga ahli penanganan pengaduan masyarakat, dan pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.
"MoU ini bukan yang pertama kali, tetapi merupakan pembaruan. MoU ini didasarkan pada keinginan untuk terus mengoptimalkan KY. Hal ini penting di tengah-tengah adanya kesenjangan antara sumber daya manusia KY dengan jumlah hakim yang diawasi sebanyak 8300an orang," jelas Amzulian dalam sambutannya di Auditorium KY, Jakarta, Kamis (24/8).
Amzulian membeberkan, bentuk kerja sama yang telah dilakukan, misalnya terkait penelusuran rekam jejak hakim calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dalam bentuk pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para calon.
"Dalam konteks pencegahan tipikor dan penegakan etik hakim, KY rutin diberikan laporan oleh masyarakat di mana tidak hanya bermuatan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, tetapi ada indikasi tipikor. Kami sebutkan indikasi, karena kalau terkait dugaan tindak pidana, maka itu tugas penyidik untuk menentukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," tutur Amzulian.
Ketua KY menambahkan, terkait pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi, KY diberikan tugas untuk melakukan peningkatan kapasitas hakim. Setiap tahunnya pun KY melatih 600 hakim.
Dia melanjutkan, KY dapat berkolaborasi dengan KPK untuk membuat pelatihan dengan topik yang terkait tindak pidana korupsi dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Tahun lalu, KY sudah mengadakan pelatihan dengan topik ini bersama MA. Ke depan, KY akan menjajaki pelatihan serupa dengan KPK."
Ketua KY
@merdeka.com
Selain itu, Amzulian menerangkan, salah satu tugas KY adalah melakukan analisis putusan. Dia menyebut, KY sudah punya kanal yang dinamakan Karakterisasi, yang berisi analisis terhadap putusan untuk mengangkat isu-isu penting dalam putusan, termasuk perkara-perkara tindak pidana korupsi. Amzulian menambahkan, ada juga kesepakatan pertukaran data dengan KPK.
Sehingga, KPK dapat mengirimkan temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran KEPPH. Sebaliknya, KY dapat mengirimkan temuannya terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi kepada KPK.
Amzulian juga menjelaskan, terbukanya kedua lembaga untuk melakukan pemantauan bersama terkait perkara tindak pidana korupsi. Kata dia, tujuan pemantauan ini lebih kepada usaha preventif agar hakim tidak melanggar KEPPH.
"Pada akhirnya, tujuan MoU KY dengan KPK ini adalah untuk mendorong kemandirian hakim, bukan justru sebaliknya. Tentu kemandirian hakim itu bersandingan erat dengan kepercayaan publik yang dibangun dengan fondasi transparansi dan akuntabilitas," pungkas Amzulian.