Komnas HAM Desak Pemerintah Berlakukan Karantina Wilayah untuk Cegah Corona
Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera berlakukan karantina wilayah atau lockdown terhadap sejumlah daerah yang masuk zona merah penyebaran virus corona. Hal ini sebagai upaya menghentikan penyebaran corona.
Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera berlakukan karantina wilayah atau lockdown terhadap sejumlah daerah yang masuk zona merah penyebaran virus corona. Hal ini sebagai upaya menghentikan penyebaran corona.
"Komnas HAM meminta kepada Presiden dan jajarannya termasuk pemerintah daerah, untuk segera melakukan langkah-langkah nyata berupa karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang sudah dikategorikan daerah merah (red zone) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga negara yang sudah terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan ataupun orang dalam pengawasan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Jumat (27/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Mengapa Erna Herawati mengalami kesulitan saat pandemi? “Itu penjualan hampir nol. Padahal kita kebutuhan tetap ada,” kata Erna dikutip dari kanal YouTube Bantul TV.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa yang dilakukan perajin batik di Giriloyo ketika pandemi COVID-19? “Pekerjaan kami hanya baca sholawat setiap hari. Saya berdoa sambil nangis,‘Ini kehendak-Mu ya Allah. Kalau memang Engkau menakdirkan seperti ini saya ikhlas’,” ujar Ninik mengenang kembali masa-masa sulit itu.
-
Apa yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus cacar monyet? "Pola hidup sehat dengan menjaga asupan gizi dan kebersihan tangan serta tidak berkontak dengan pasien yang mengalami infeksi ini, dan tidak menggunakan barang bersama merupakan hal yang penting diperhatikan," ujar Hanny dilansir dari Antara.
Pasalnya Komnas HAM melihat terjadi tren kenaikan terus menerus sebaran positif Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia. Area persebarannya sudah hampir meliputi seluruh wilayah Indonesia. Saat ini sudah ada 27 provinsi yang merawat pasien Covid-19. Data tersebut melonjak sangat tajam sejak diumumkan pertama kali tanggal 2 Maret yang hanya mencatat 2 orang terkonfirmasi positif di DKI Jakarta.
"Dampak yang dirasakan masyarakat bukan hanya kesehatan publik yang terganggu, juga termasuk tenaga kesehatan dan alat-alat kesehatan serta juga perekonomian, pendidikan, ketenagakerjaan dan juga struktur sosial masyarakat," paparnya.
Di samping itu, Komnas HAM juga mendesak pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi untuk memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), nutrisi dan tempat tinggal sementara (apabila diperlukan) bagi petugas medis agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik.
"Memastikan tidak ada PHK maupun pengurangan hak buruh lainnya," tegas Beka Ulung.
Menurut Beka, dalam kondisi seperti ini pemerintah juga mesti tetap memastikan kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik bisa belajar dari rumah. Di samping juga pemerintah harus menjamin distribusi bahan makanan pokok yang memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya.
"Memastikan dilindungi dan dipenuhinya hak-hak dasar warga lansia, perempuan hamil, anak-anak dan disabilitas dalam kondisi khusus ini," pintanya.
Beka juga meminta pemerintah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dalam mada karantina wilayah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"(Negara harus) meminimalisir potensi konflik sosial yang timbul akibat karantina wilayah, serta mengambil langkah-langkah tertentu untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi sosial kepada para pasien, keluarga pasien dan juga tenaga kesehatan," tandasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Jakarta Diminta Lakukan Lockdown 2 Pekan
Malaysia Terapkan Lockdown, TKI Kesulitan Penuhi Biaya Hidup
Menengok Lockdown ala Kampung di Sleman
Dewan Guru Besar FK UI Sarankan Pemerintah Lakukan Lokal Lockdown
Faisal Basri Usul Lockdown: Kita Pahit Jangka Pendek, tapi Ceria Jangka Panjang
Sehari Jelang Lockdown di Lingga Kepri, Penumpang Pelabuhan Tanjungpinang Membludak
Lockdown, Produksi iPhone di India Berhenti Total