Komnas HAM Ungkap Penipuan Online Jadi Tren Baru TPPO, Korban Dijadikan Operator Judi
Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi target online scam.
Komnas HAM Ungkap Penipuan Online Jadi Tren Baru TPPO, Korban Dijadikan Operator Judi
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap bahwa online scam atau penipuan online menjadi tren baru, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Indonesia.
"Persoalan online scamming sebagai modus tindak pidana perdagangan orang, menjadi salah satu tren baru modus TPPO yang juga menjadi perhatian dari Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Labuan Bajo, Kamis (27/6).
- Sering Dihack Promosikan Judi Online, Menkopolkam Minta Komdigi dan BSSN Perkuat Situs Pemda
- Judi Online Dikendalikan Mafia di Mekong Region Countries, WNI Dijanjikan Gaji Besar jadi Operator
- Kompolnas Desak Polri Gerak Cepat Buru Bandar Judi Online di Luar Negeri: Jangan Kasih Kendor
- Sikap Tegas Panglima TNI Buat Prajurit Main Judi Online, Siap-Siap Dapat Sanksi
Dia melanjutkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi target online scam, baik sebagai negara pengirim maupun sebagai negara tujuan.
"Komnas HAM sendiri juga menerima cukup banyak pengaduan mengenai TPPO online scamming dari sejumlah negara ASEAN pada periode Desember 2022 hingga Mei 2023," ucapnya.
Adapun di dalam kajian disebutkan bahwa pelaku online scam menyasar kepada korban yang memiliki keterampilan di bidang teknologi informasi (TI).
Hasil kajian menemukan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah korban dijanjikan akan dipekerjakan dalam bidang TI, namun kemudian dipekerjakan sebagai operator judi online.
Dalam kajian Komnas HAM, metode yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah melalui proses rekrutmen melalui iklan di media sosial ataupun pengiriman dan penampungan dengan pengaturan rute perjalanan yang dibiayai ke negara tujuan.
Saat tiba di lokasi kerja, korban mendapatkan perlakuan yang melanggar HAM, yaitu mengalami ancaman verbal, penyekapan atau penahanan di area perusahaan, dikenakan denda yang sangat berat dan pemotongan gaji, dipekerjakan secara paksa.
Selain itu, korban diberikan jam kerja yang panjang guna meraup keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan dan juga dipaksa melakukan penipuan melalui digital platform Indonesia dengan membuat akun palsu dan mencuri identitas orang lain.
Salah satu negara yang menjadi daerah tujuan TPPO online scam adalah Kamboja.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri yang dipaparkan dalam rapat koordinasi bersama Komnas HAM pada 6 Maret 2023, korban online scam yang terbanyak dikirim ke Kamboja, yaitu sebanyak 864 orang WNI sepanjang tahun 2020-2022.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta agar DPR melakukan kajian untuk merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, terutama terkait penyalahgunaan teknologi dalam aspek ruang lingkup pidana.
Kajian tersebut merupakan salah satu langkah Komnas HAM untuk merespons persoalan perdagangan manusia, termasuk modus scam.