Komnas PA Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Puluhan Anak di Kota Batu ke Polisi
Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh pemilik sekolah yang cukup terkenal di Kota Batu. Sekolah yang dimaksud oleh Arist cukup ternama lantaran digratiskan bagi anak-anak kurang mampu dan yatim piatu di Kota Batu.
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) menemukan sejumlah dugaan kekerasan seksual pada belasan anak di Kota Batu.Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh pemilik sekolah yang cukup terkenal di Kota Batu.
Temuan ini pun dilaporkan oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait ke Polda Jatim. Proses pelaporan didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Furqon serta tiga korban kekerasan seksual.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
"Ini menyedihkan karena ini adalah sekolah yang dibanggakan oleh Kota Batu dan Jatim tapi ternyata menyimpan kejahatan yang luar biasa hingga bisa mencederai dan menghambat anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik," ujarnya, Sabtu (29/5).
Sekolah yang dimaksud oleh Arist cukup ternama lantaran digratiskan bagi anak-anak kurang mampu dan yatim piatu di Kota Batu.
Sementara pihak yang dilaporkan oleh Arist adalah pemilik sekolah yang diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi anak-anak.
"Ternyata di sana tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pemilik SPI itu melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah di situ antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu," katanya.
Ia menyebut, pihaknya mendapat laporan adanya kasus itu sejak sepekan lalu dari salah seorang korban. Ia pun menindaklanjuti laporan ini dan mengumpulkan keterangan-keterangan lain dari siswa dan alumni yang tersebar di Indonesia. Hasilnya, tak hanya satu dua orang saja yang mengaku menjadi korban kejahatan JE.
"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," ungkapnya.
Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah ia kumpulkan, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis. JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.
"Dia bisa dikenakan tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80," katanya.
Baca juga:
Grooming adalah Modus Pelecehan yang Biasa Terjadi pada Anak, Wajib Diwaspadai
Moeldoko Desak Pemda Bentuk Komisi Perlindungan Anak
Balita di Banjarmasin Diduga Tewas Dianiaya, Tim Forensik Gali Makam Lakukan Autopsi
Anak Disiksa Ayah Kandung di Tangsel Masih Dirawat Polisi, Belum Dijemput Keluarga
Wali Kota Tangsel Ungkap Kondisi Anak Disiksa Ayah: Dia Ceria Main sama Polwan