Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS di Pandeglang Ditangkap Polisi
Keempat tersangka tersebut berinisial MST (32) dan PRN (50) merupakan pelaku pencurian BTS dan dua orang penadah inisial TRI (49) ADL (34). Mereka diamankan di wilayah Pandeglang, Rabu (20/11) kemarin.
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap komplotan pencuri spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS). Empat orang diamankan beserta barang bukti dua di antaranya seorang penadah.
Keempat tersangka tersebut berinisial MST (32) dan PRN (50) merupakan pelaku pencurian BTS dan dua orang penadah inisial TRI (49) ADL (34). Mereka diamankan di wilayah Pandeglang, Rabu (20/11) kemarin.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Apa yang ditemukan saat penggalian jalur PDAM di Pandeglang? Sebuah selongsong baja berbentuk meriam ditemukan saat penggalian jalur PDAM kawasan Labuan, Pandeglang pada 1998 silam.
"Setelah mendapatkan informasi, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka MST selaku pelaku tindak pidana pencurian lalu kita kembangkan sehingga ke penadah," kata Kasat Reskrim Pandeglang AKP Ambarita, Kamis (21/11).
Beraksi di 2 Tower BTS
Mereka beraksi di daerah Bojong dan Pulosari Kabupaten Pandeglang pada 5 Oktober dan 13 September lalu dengan cara merusak kawat berduri di belakang area pagar tower, lalu masuk ke dalam area tower kemudian merusak pintu shalter dengan menggunakan obeng dan mengambil mesin dan baterai tower.
"Di Pandeglang dua TKP yaitu Tower Indosat dan XL. Pengakuannya sudah lima kali melakukan pencuruan," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara dan pasal 480 KUHP 4 tahun penjara.
(mdk/gil)