Kompol Fahrizal Dituntut Bersalah Tembak Mati Adik Ipar
Namun Fahrizal tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena mengalami gangguan jiwa. Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pekan depan. Agendanya pembelaan yang akan disampaikan penasihat hukum terdakwa.
Perkara pembunuhan yang didakwakan kepada Kompol Fahrizal (41), akhirnya sampai pada tuntutan. Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan dan Wakapolres Lombok Tengah ini dituntut bersalah menembak mati adik iparnya, Jumingan (33). Namun Fahrizal tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena mengalami gangguan jiwa.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/1).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Jadi tadi JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan itu, tapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena mengalami gangguan jiwa," kata Julisman, penasihat hukum Fahrizal, seusai persidangan.
JPU menerapkan Pasal 44 KUHPidana dalam perkara ini. Pasal itu berbunyi: "Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."
Menurut Julisman, tuntutan jaksa itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Bahkan sejak awal, Fahrizal sudah diketahui mengalami gangguan jiwa, namun harus ada putusan hakim soal kondisi itu.
Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pekan depan. Agendanya pembelaan yang akan disampaikan penasihat hukum terdakwa.
Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4/2018) malam. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Baca juga:
Tengah Parkir, Mobil Warga di Sawangan Ditembak Orang Tak Dikenal
Pelaku Penembakan Konter di Semarang Mengalami Gangguan Jiwa
Cerita Tragis Hasyim Prasetya, Tembak Pacarnya di Hotel Lalu Bunuh Diri
Hasyim Tembak Kekasih dan Bunuh Diri di Hotel Central Asahan Pakai Senpi Rakitan
Jasad Pasangan di Hotel Central Asahan Pelaku dan Korban Penembakan, Motif Asmara
Cinta Ditolak, Airsoft Gun Bertindak
Tak Lama Usai Dilantik, Wali Kota di Meksiko Ditembak