KontraS Minta Pasal Berpontensi Timbulkan Masalah di Revisi UU KUHP Dihapus
KontraS Minta Pasal Berpontensi Timbulkan Masalah di Revisi UU KUHP Dihapus. Dia menegaskan, tak perlu ada puji-pujian soal permintaan Presiden menunda pengesahan ini.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani mengatakan, penundaan Revisi UU KUHP tanda bahwa masih ada masalah dalam undang-undang tersebut. Namun, kata dia, penundaan itu tak berarti menyelesaikan masalah.
"Permintaan penundaan pembahasan RUU KUHP oleh Presiden artinya ada pengakuan dari pemerintah bahwa RUU KUHP masih sangat bermasalah dari pemerintah. Namun demikian ini bukan berarti menyelesaikan masalah," kata Yati saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kenapa UU KIP sulit untuk berevolusi? Paulus menyadari bahwa UU KIP masih based on paper, sedangkan kini pergerakan digital semakin masif terjadi di Indonesia, sehingga sulit bagi UU ini untuk berevolusi.
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Kapan semut berevolusi? Lebih dari itu, semut berhasil melakukan semua ini tanpa adanya bentuk pemerintahan atau kepemimpinan langsung, tetapi mereka telah bertahan jauh lebih lama dan jauh lebih berhasil daripada spesies lain yang berevolusi sekitar 140 hingga 168 juta tahun yang lalu.
-
Kapan promo KURMA berakhir? Nasabah dapat memanfaatkan promo ini hingga 30 April untuk 1.500 nasabah pertama.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
Dia menuturkan, masalah utama yang harus diselesaikan oleh eksekutif dan legislatif dalam revisi itu adalah memastikan semua pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM, prinsip demokrasi, melanggar kebebasan sipil kebebasan pers, kebebasan beragama, berkeyakinan dihapus. Serta yang mengandung impunitas terhadap pelanggaran HAM berat, dan pasal-pasal bermasalah lainnya juga dihapuskan.
"Jangan sampai langkah ini hanya menjadi cara untuk memoderasi masyarakat untuk tidak melakukan kritik, demonstrasi dan upaya upaya perlawanan lainnya. Kesungguhan pemerintah harus diuji dengan memastikan Presiden dapat memastikan semua partai pendukungnya di parlemen mengambil sikap yang sama, dan bagaimana pemerintah memastikan pasal-pasal bermasalah tersebut tidak lagi dicantumkan," ungkap Yati.
Dia menegaskan, tak perlu ada puji-pujian soal permintaan Presiden menunda pengesahan ini.
"Secara substansi kita belum bisa pastikan mereka itu clear atau enggak. Ngujinya ya berani enggak mereka hapus semua pasal bermasalah itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda. Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikannya ke DPR, soal penundaan ini.
"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ujar Jokowi.
Jokowi pun berharap agar DPR memiliki sikap yang sama. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar Menkumham menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan revisi KUHP.
"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RKUHP," tandasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menkum HAM Tegaskan Pidana Pasal Penghinaan Presiden saat Serang Pribadi
Wiranto soal Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda: Untuk Kepentingan Masyarakat
Jokowi Minta Ditunda, PKS Dorong RKUHP Segera Disahkan
Jokowi Minta 14 Pasal RKUHP Dibahas Ulang
Pengesahan RKUHP Ditunda, Fahri Sarankan Jokowi Rapat Konsultasi dengan Pimpinan DPR
Wiranto: RKUHP Ditunda Demi Kepentingan Rakyat dan Negara