Korban Investasi Sembako Bodong di Yogyakarta Rugi Rp15,6 Miliar
Burkan menerangkan saat ini pihak kepolisian masih melacak aliran dana yang dikelola pelaku. Selain itu pihak kepolisian juga masih memeriksa beberapa orang saksi.
Sepasang suami berinisial MW (44) dan IF (41) dibekuk aparat Polda DIY karena melakukan penipuan berkedok investasi. Pasangan suami istri ini menipu sejumlah warga di DIY dengan modus investasi gula pasir bodong. Diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp15,6 miliar.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dua pelaku penipu berkedok investasi ini dibekuk karena adanya laporan dari korban berinisial MM (50). Korban MM melaporkan dua pelaku pada 14 Januari 2020 karena uang investasi sebesar Rp800 juta lebih tak jelas juntrungnya.
-
Di mana lokasi perusahaan bodong ini berada? Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Bagaimana Pawai Dongdang di Bogor dirayakan? Dalam kegiatan tersebut, ratusan warga mengarak beberapa alat pikul padi yang terbuat dari potongan batang bambu setinggi orang dewasa. Tidak hanya itu, Pawai Dongdang juga dimeriahkan oleh arak-arakan hasil bumi dan makanan yang dihias dalam beraneka bentuk dengan diiringi suara kendang, angklung, serta pukulan lesung.
-
Kapan Rumah BUMN BRI Yogyakarta berdiri? Rumah BUMN BRI tersebut sudah berdiri sejak 2017 dan tercatat sudah ada ribuan pelaku UMKM di wilayah tersebut yang dibina dengan berbagai pelatihan maupun pendampingan agar mampu konsisten meningkatkan kapabilitas usahanya.
-
Bagaimana asal mula patung Gajah Bolong di Bojonegoro? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, nama Gajah Bolong berkaitan dengan patung gajah yang ada di rumah almarhum bapak H.M. Soedjono (Mbah Jono). (Foto: Pemkab Bojonegoro) Rumah yang dibangun sekitar tahun 1930 itu dinding bagian dalamnya dilapisi porselen dari China. Di halamannya yang luas, dibangun patung gajah.
-
Kapan Gedung Kawedanan Boja dibangun? Gedung Kawedanan Boja dibangun sekitar tahun 1800-an.
-
Di mana lokasi Rumah BUMN Yogyakarta? RuBY terletak di Jalan Sagan Timur No. 123, Kec. Gondokusman, Kota Yogyakarta.
"Pelapor mengalami kerugian Rp804.600.000. Ini adalah digunakan, dijanjikan untuk investasi atau kerjasama pengadaan gula pasir. Tapi ternyata keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan dan uang investasi tak jelas dimana," katanya di Polda DIY, Senin (3/2).
Sementara itu Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengungkapkan, kedua pelaku dibekuk oleh petugas di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. Keduanya dibekuk pada 29 Januari 2020 yang lalu.
Burkan menerangkan kedua pelaku selain dilaporkan ke Polsek Depok Timur juga dilaporkan ke Polda DIY. Total kerugian dari penipuan yang dilakukan suami istri ini disebut mencapai Rp15,6 miliar.
Dia merinci kedua pelaku memiliki dua modus operandi yang serupa saat beraksi. Modus pertama dengan berpura-pura menawarkan menjadi penyedia kebutuhan hotel. Yang kedua, dengan modus menjadi penyedia gula atau sembako dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen.
"Polanya hampir mirip dengan skema ponzi. Dia ambil nasabah yang satu ini untuk memberi keuntungan kepada yang lain. Para korban tertarik dengan bisnis yang ditawarkan pelaku karena dijanjikan keuntungan dalam waktu singkat. Pelaku mengandalkan pola komunikasi mulut ke mulut untuk menjaring para korbannya," tuturnya.
"Polanya hampir seperti itu mengendorse orang lain yang sudah berhasil begitu seperti itu. Dugaan kita gali lubang, tutup lubang, mengambil uang dari nasabah ini untuk nutupi sana. Dapat lagi nutupi sana," imbuh Burkan.
Burkan menerangkan saat ini pihak kepolisian masih melacak aliran dana yang dikelola pelaku. Selain itu pihak kepolisian juga masih memeriksa beberapa orang saksi.
Dia mengatakan, pihak kepolisian meyakini masih banyak lagi korban investasi bodong yang dikelola dua pelaku ini. Polda DIY meminta warga yang merasa ditipu oleh pelaku untuk bisa membuat laporan.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 tentang Penggelapan dan Penipuan. Nanti kita lapis dengan TPPU money laundry. Ancamannya pasti di atas 5 tahun penjara," pungkas Burkan.
(mdk/fik)