Korban Novel klaim punya 10 bukti, yakin unggul praperadilan
"Kalau memang hukum tegak, kami yakin menang," kata Pengacara korban, Yuliswan.
Korban Penganiayaan Novel Baswedan siapkan 10 alat bukti untuk memenangkan gugatan praperadilan. Gugatan praperadilan itu dilayangkan karena kejaksaan menghentikan kasus Novel.
"Kalau memang hukum tegak, kami yakin menang," kata Pengacara korban, Yuliswan di Bengkulu, dikutip dari Antara, Jumat (26/2).
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Siapa yang memengaruhi Unsur Ekstrinsik Novel? Elemen-elemen dalam unsur ekstrinsik di antaranya latar belakang penulis, konteks sejarah dan budaya di mana novel tersebut ditulis, dan dampak dari novel tersebut terhadap masyarakat.
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dimaksud dengan Unsur Ekstrinsik Novel? Unsur ekstrinsik dari sebuah novel mengacu pada elemen-elemen yang ada di luar konten tekstual cerita itu sendiri. Unsur ekstrinsik dalam novel merujuk pada elemen-elemen di luar teks itu sendiri yang memengaruhi pemahaman pembaca terhadap karya sastra tersebut.
Yuliswan mengungkapkan, sembilan alat bukti utama untuk melanjutkan kembali kasus Novel sudah lengkap, bersama dokumen pendaftaran praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Kami tinggal menunggu satu alat bukti pendukung. Sekarang sedang dikumpulkan," ujar Yuliswan.
Menurutnya, korban mendaftarkan praperadilan karena menganggap tidak adil jika kasus hukum Novel Baswedan dihentikan.
Sebelumnya, Novel Baswedan menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat kepada pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Pada 29 Januari 2016 perkara Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Pengadilan Negeri sebelumnya telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 16 Februari 2016.
Namun pada 2 Februari, tim JPU memasukkan surat penyempurnaan dakwaan.
Pada 5 Februari 2016, surat dan berkas perkara Novel Baswedan diserahkan kembali ke tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Selanjutnya, Pada 22 Februari 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.
(mdk/cob)