Korban Pelecehan Seksual Teman Sekantor Laporkan Dua Fotografer ke Polda Metro Jaya
Menurut Dito, bukti-bukti tersebut dapat mempermudah kepolisian dalam bekerja mengusut dugaan pelecehan secara verbal yang dialami kliennya semasa menjadi karyawan di Kawan Lama Grup.
RF, wanita yang diduga mengalami pelecehan secara verbal oleh rekan sekantor membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Terlapornya dua orang fotografer Kawan Lama Grup, yakni DC dan SB.
"Tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum perusahaan. Kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Penasihat Hukum RF, Dito Sitompul kepada wartawan, Sabtu (20/8).
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
Dia mengatakan, pihaknya membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan di grup Whatsapp, foto-foto dan ada pengakuan dari terduga pelaku.
Menurutnya, bukti-bukti tersebut dapat mempermudah kepolisian dalam bekerja mengusut dugaan pelecehan secara verbal yang dialami kliennya semasa menjadi karyawan di Kawan Lama Grup.
"UU TPKS hanya dibutuhkan 1 keterangan saksi korban ditambah keterangan alat bukti lain sudah ditetapkan tersangka," ujar Dito.
Laporan RF teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/4270 / VIII/2022 / SPKT/ POLDA METRO JAYA Tanggal 20 Agustus 2022. Kedua terlapor dipersangkakan dengan tuduhan pelecehan seksual melalui sarana elektronik Pasal 14 dan atau Pasal 15 dan atau pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Saya berharap kepada Polda Metro Jaya, khususnya kepada Dirkrimum untuk segera menetapkan para pelaku ini sebagai tersangka," tutupnya.
Sebelumnya, perusahaan swasta multi sektor, PT Kawan Lama Group, memberhentikan karyawan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap temannya. Pemberhentian ini ditandai dengan pemberian surat peringatan (SP) tiga.
Vice President Government Relations PT Kawan Lama Group Dasep Suryanto mengatakan, penerbitan SP tiga setelah karyawannya terbukti melakukan pelecehan seksual.
"Pada salah satu interaksi di dalam 'group chat' telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam peraturan perusahaan dan standar bisnis kami. Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III," kata Dasep, dilansir dari Antara, Kamis (18/8).
Namun demikian, Dasep tidak menyebutkan siapa saja dan berapa jumlah karyawan yang sudah diberikan SP tiga. Selain itu, Dasep juga membenarkan adanya tindak pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan di dalam sebuah grup pembicaraan aplikasi WhatsApp.
Namun, grup tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas perusahaan. "Kami menemukan bahwa grup itu merupakan ranah privasi individu sehingga interaksinya di luar kewenangan perusahaan," kata Dasep.
Dia mengaku siap berkolaborasi dengan pihak manapun jika ada yang berkeberatan dengan keputusan perusahaan tersebut.
Kronologi
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Juli 2022. Kala itu, RF selaku karyawan perseroan diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan.
Saat selesai mengganti pakaian untuk sesi foto, salah satu bagian tubuh RF tampak terbuka karena baju yang kurang tertutup. Bagian tubuh itulah yang difoto oleh salah satu orang yang diduga karyawan perusahaan.
Foto tersebut pun disebar ke grup aplikasi perbincangan WhatsApp yang berisi karyawan perusahaan. Dalam grup tersebut, beberapa orang di dalamnya memberikan pernyataan yang diduga melecehkan korban.
Percakapan grup tersebut pun sempat difoto oleh istri RF yakni RP dan diunggah di akun Twitternya @jerangkah pada Minggu (14/8). Atas tindakan itu, RP menuntut kepada perusahaan agar memecat dua karyawan yang diduga melakukan pelecehan di dalam grup WhatsApp yakni SB dan DC.
Selain itu, RP juga meminta perusahaan tempat istrinya bekerja mengizinkan RF untuk keluar tanpa melewati masa satu bulan sebelum pemecatan (one month notice).
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/fik)