Korban Pembunuhan di Humbang Hasundutan Diperkosa Sebelum Dihabisi
Tersangka D sebelumnya memiliki hubungan dengan Kurnia Maya Sari. Mereka berkenalan via Facebook. D kemudian membujuk korban ikut bekerja di perladangan itu. Perempuan itu pun menurut.
Polisi telah memeriksa tiga tersangka pembunuh Kurnia Maya Sari (33) di Desa Sait Nihuta Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Korban ternyata diperkosa sebelum dihabisi.
Tiga tersangka yang membunuh Kurnia Maya Sari yakni dua laki-laki D (25), warga Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dan B (30) dan serta perempuan berinisial YP (32). B dan YP merupakan warga Jalan Binjai, Sunggal.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Kenapa menjenguk orang sakit itu penting? Menjenguk orang sakit tidak hanya sekedar memberikan bantuan fisik, tetapi juga memberikan bantuan spiritual melalui doa.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
"Tersangka D memerkosa korban kemudian memukul dengan menggunakan sebilah parang ke arah kepala dan wajah sebanyak dua kali," kata Paur Humas Polres Humbahas, Bripka Syawal Lolo Bako, Kamis (1/10).
Tersangka D sebelumnya memiliki hubungan dengan Kurnia Maya Sari. Mereka berkenalan via Facebook. D kemudian membujuk korban ikut bekerja di perladangan itu. Perempuan itu pun menurut.
Baru beberapa hari bekerja, Kurnia Maya Sari mengeluh dan mengaku tidak betah. Dia mendesak untuk pulang ke rumahnya di Patumbak, Medan. D menolak dengan alasan tidak punya uang untuk mengongkosinya.
Korban terus mendesak untuk pulang. Keributan pun terjadi. Ketiga tersangka mengikat dan menyekap korban di gubuk tempat tinggal mereka sejak Sabtu (26/9). Saat penyekapan itu, tersangka D sempat memerkosa korban disaksikan B. Tersangka membunuh korban pada Minggu (27/9) sekitar pukul 19.00.
"Tersangka B menutup mulut korban dengan sekuat tangan kirinya dan memukul dengan sebilah parang ke arah kepala korban satu kali, lalu mengantukkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali," ujar Syawal.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 subs Pasal 338 lebih subs Pasal 351 ayat (3) dan 285 dari KUH Pidana. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," terangnya.
Sebelumnya, jasad Kurnia Maya Sari ditemukan di lantai dua gubuk di Perladangan Asobe, Dusun Lumban Sonang, Desa Sait Nihuta, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, Senin (28/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban ditemukan dalam keadaan dibungkus dengan seprai. Dia mengalami 3 luka bacok di bagian kepala.
Kecurigaan langsung mengarah ke tiga pekerja di ladang itu, yakni dua laki-laki, B (30) dan D (25), dan seorang perempuan berinisial YP (32). Mereka tidak ada di lokasi saat jasad korban ditemukan. Ketiganya juga diduga melarikan sepeda motor milik BS.
Ketiga tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Selasa (29/9). Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Humbang Hasundutan.
(mdk/fik)