Korban pengeroyokan polisi, SPG ini malah jadi terdakwa
Nuri didakwa telah mencemarkan nama baik keluarga polisi yang mengeroyok dia.
Berharap mendapat keadilan atas pengeroyokan yang dilakukan anggota Pam Obvit Polda Jawa Timur Bripda Geriza bersama keluarganya pada 2013 silam, Nuri Anggraini (23), seorang sales promotion girl (SPG), justru didakwa telah mencemarkan nama baik.
SPG yang tinggal di Jalan Karangan IV, Surabaya itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Agus Oktavianto, saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin lalu (25/8).
Sesuai Pasal 310 KUHP, Nuri dianggap telah mencemarkan nama baik keluarga Bripda Geriza. Namun, kuasa hukum Nuri, M Soleh menolak tudingan yang dilayangkan JPU kepada kliennya. Sebab, apa yang dilaporkan Nuri bukan fitnah tapi kenyataan.
"Klien kami dituding kumpul kebo, tapi dia balas mengatakan, kalau yang kumpul kebo itu anaknya si keluarga polisi itu. Sebab, anak perempuan dari pelapor itu menikah dengan polisi pada bulan Januari 2013, tapi sudah melahirkan anak. Kemudian atas tudingan itu, klien kami dilaporkan balik," terang Soleh kepada merdeka.com, Rabu malam (27/8).
Soleh menceritakan, awal kejadian itu bermula, pada 27 Oktober 2013 lalu. Saat itu, Nuri berboncengan dengan keponakannya dengan membawa barang. Karena membawa barang banyak, Nuri tidak turun dari kendaraannya.
Oleh orang tua Bripda Geriza, Nuri dihentikan dan terjadilah perang mulut antara keduanya. Bripda Geriza ikut membantu orang tuanya mengeroyok Nuri. Kemudian Nuri melapor kejadian itu ke polisi.
"Saat pertengkaran mulut itulah, Nuri balik menuding kalau anaknya itulah yang kumpul kebo, bukan dirinya," lanjut Soleh menceritakan kisah Nuri waktu itu.
Sayangnya, dalam laporan polisi yang dilayangkan Nuri atas tuduhan pengeroyokan, justru menjadi bumerang. Si keluarga polisi balik melapor kalau telah dicemarkan nama baiknya oleh Nuri. "Laporan Nuri tidak diproses, justru laporan si keluarga polisi itu yang diproses, hingga di sidangkan di PN Surabaya, Senin kemarin," papar mantan aktivis PRD ini.
Soleh mengaku akan berusaha memperjuangkan nasib Nuri hingga putusan pengadilan. "Kita akan tetap memperjuangkan. Nanti kita lihat agenda sidang berikutnya. Tanggal 8 September sidang lanjutannya digelar," tandas Soleh.