Korban penipuan anggota DPRD tagih uang tetapi cuma dibalas janji
Korban penipuan anggota DPRD tagih uang tetapi cuma dibalas janji. Korban kedua Subur menyetorkan uang Rp 50 juta, dengan maksud bisa dibantu agar diterima di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.
Korban dugaan penipuan anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono kembali bertambah. Korban AW mengaku dijanjikan bantuan masuk ke Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya (FE UB) Malang.
Anggota Komisi C dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga mensyaratkan pembayaran sebesar Rp 50 juta. Uang itu ditransfer ke rekening milik Subur, dengan perjanjian akan dikembalikan bila sang anak gagal.
Korban yang tercatat sebagai warga Kelurahan Samaan, Kecamatan Lowokwaru itu sehari-hari sebagai pedagang. Dia mengaku benar-benar berharap kepada Subur untuk dibantu. Tetapi kenyataan anaknya tidak lolos dalam tes jalur mandiri itu, kendati uang permintaan sudah ditransfer.
Saat meminta uang itu kembali pun, pelaku tak menyanggupi dengan berbagai alasan. Beberapa kali hanya memberikan janji, tetapi tidak kunjung dibayar.
"Ada yang sudah dikembalikan, tetapi banyak yang belum. Ditunggu sekitar tiga bulan belum juga dibayar, hanya janji," kata LN, istri AW kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Jumat (21/11).
Jumlah uang yang belum dikembalikan berkisar Rp 30 juta dari Rp 50 juta yang sudah ditransfer ke rekening Subur. Pihaknya pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kota Malang pada Rabu (19/10).
LN sendiri enggan bercerita secara detil perkenalan suaminya dengan Subur. Dia mengaku tidak tahu, karena suaminya yang berhubungan langsung.
Laporan AW, menambah daftar korban penipuan oleh Subur dengan modus serupa. Sebelumnya, Subur juga dilaporkan ES, yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 600 juta ke rekening Subur.
Pelaku menjanjikan bisa membantu keponakannya masuk ke Jurusan Kedokteran Universitas Brawijaya (UB). Tetapi saat pengumuman tes, orang titipan pelaku tidak lolos.
Lantaran uang terlanjur ditransfer tidak kunjung dikembalikan, korban melaporkan ke polisi. Kini polisi tengah dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Korban menuntut sisa uang Rp 370 juta yang belum ditransfer.
Kapolres Kota Malang, AKBP Decky Hendarsono mengungkapkan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya berjanji memperlakukan sama pada siapapun di mata hukum.
"Sudah pemeriksaan saksi, dan yang bersangkutan sedang diajukan ijin ke Gubernur (untuk diperiksa)," tegas Decky.