Korupsi Alih Fungsi Lahan, Eks Bupati Muara Enim Didakwa Ancaman 20 Tahun Bui
Jaksa juga membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri dan mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda. Keduanya didakwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mantan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Muzakir Sai Sohar didakwa maksimal 20 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan perkebunan PT Perkebunan Mitra Ogan tahun 2014. Dia dinilai terbukti bersalah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Klas I Palembang, Kamis (11/2). Terdakwa dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
-
Di mana Bupati Banyuwangi meninjau langsung Banyuwangi Open Paralayang? Ditemani oleh atlet paralayang nasional Ike Ayu Wulandari, Ipuk terbang menikmati pemandangan tak kurang dari 20 menit. "Pemandangan luar biasa. Keren. Kita bisa melihat hijaunya pegunungan dan hamparan perkebunan. Lebih jauh lagi kita bisa melihat kota Genteng dan sekitarnya. Bahkan, selat Bali," ungkap Ipuk setelah mendarat dengan baik di areal datar di Desa Kalibaru Wetan.
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Kapan Radjamin Purba menjabat sebagai Bupati Simalungun? Ia sempat menjabat sebagai Bupati Simalungun periode tahun 1960 sampai 1973.
-
Siapa yang dijenguk oleh Bupati Ipuk di Kecamatan Genteng? Di sela kegiatan Safari Ramadan, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjenguk seorang lanjut usia (lansia), Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
"Terdakwa Muzakir dikenakan Pasal 11 atau 12 B junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 penjara dan paling rendah 4 tahun penjara," ungkap JPU Naimullah.
Jaksa juga membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri dan mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda. Keduanya didakwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Dua terdakwa didakwa dengan pasal berbeda dari Muzakir Sai Sohar. Ancaman hukuman diberikan sesuai pasal," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa Muzakir Sai Sohar, Firmansyah mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Tujuannya agar persidangan dapat dipercepat sehingga pihaknya dapat segera membantah seluruh dakwaan.
"Kita lihat di persidangan nanti apakah jaksa mampu membuktikan dakwaan dengan kedua pasal itu. Makanya kami tidak akan ajukan eksepsi," ujarnya.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Bongbongan Silaban itu akan dilanjutkan dua pekan kemudian bagi terdakwa Muzakir. Sementara sidang terdakwa Yan Satyananda dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi.
"Terdakwa Anjapri juctice collaborator seperti yang disampaikan penasihan hukumnya. Dan pekan depan hanya digelar sidang bagi terdakwa Yan Satyananda," kata Bongbongan.
Diberitakan sebelumnya, Muzakir yang menjabat Bupati Muara Enim periode 2013-2018 terlibat dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap tahun 2014 dengan kerugian negara Rp5,8 miliar. Kasus ini menjerat empat tersangka, seorang tersangka diantaranya, yakni Abunawar Basyeban, meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Selasa (5/1) pukul 02.10 WIB.
Para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang mengeluarkan dana sebesar Rp5,8 miliar, ada membuat proyek seolah-olah benar ada, dan peran mengurus perizinan. Setelah dana cair, salah satu tersangka menyerahkan kepada pejabat di kabupaten itu.
Baca juga:
Berkas Kasus Korupsi Lahan Fiktif Dilimpahkan, Eks Bupati Muara Enim Segera Disidang
Terima Suap Proyek Jalan Rp3,3 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara
Diduga Korupsi Proyek Fiktif Rp5,8 Miliar, Eks Bupati Muara Enim Dibui
KPK Setor Rp2,3 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Suap Proyek Muara Enim
Ditanya Soal 16 Proyek, Plt Bupati Muara Enim Tantang JPU KPK untuk Memeriksa
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Muara Enim