Korupsi e-KTP, KPK agendakan periksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi
KPK sudah pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gamawan selaku Menteri Dalam Negeri pada Rabu 23 April 2014.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi terkait kasus pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012 yang menjerat Direktur Pengelola informasi administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sugiharto. Diketahui, saat kasus ini bergulir Gamawan selaku Menteri dianggap bertanggungjawab dan mengetahui pusaran korupsi tersebut.
"Jika penyidik menganggap ada hal yang perlu dikonfirmasi, akan dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/6).
Mengenai korupsi ini, Priharsa pun tak membantah jika pihaknya belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Dia beralasan, saat ini penyidik tengah fokus terhadap pihak-pihak perusahaan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Sampe sejauh ini belum. Saat ini yang lebih banyak dipanggil, vendor dan pihak-pihak yang terkait dengan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK sudah pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gamawan selaku Menteri Dalam Negeri. Penggeledahan itu berlangsung pada Rabu 23 April 2014.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita beberapa dokumen baik berupa kerta maupun elektronik untuk dijadikan barang bukti. Selain ruang kerja Gamawan, beberapa lokasi lain di kompleks Kementerian Dalam Negeri pun ikut digeledah.
Dua lokasi penggeledahan lainnya yakni, kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kalibata serta PT Quandra Solution di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Seperti diketahui, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 6 miliar tersebut.
Atas perbuatannya, Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Usut kasus e-KTP, KPK periksa Manager PT HP Indonesia
Kejagung bakal buka kembali kasus korupsi e-KTP
Gedung percetakan yang pernah digeledah KPK di kasus e-KTP terbakar
Mendagri bantah Fadli Zon, tegaskan proyek e-KTP bermasalah
KPK periksa petinggi Fuji Xerox Asia dalam kasus e-KTP
Mendagri ibaratkan kasus e-KTP seperti pepaya ada ulatnya
Usai geledah rumah, KPK periksa Sesditjen Dukcapil
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.