Korupsi, eks bendahara Kesbangpol Linmas Sumut dibui 14 bulan
Syarif Muda Hasibuan dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara karena dinilai telah merugikan negara Rp 2,417 miliar.
Syarif Muda Hasibuan dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (26/3). Dia terbukti melakukan korupsi saat menjabat Bendahara Pengeluaran Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut.
Selain hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, majelis hakim yang diketuai M Nur juga membebani Syarif Muda Hasibuan dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 700 juta. Apabila hartanya tidak cukup untuk membayar, dia harus menjalani hukuman 7 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhi terdakwa hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, penuntut juga meminta agar terdakwa dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 700 juta.
Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Syarif Muda Hasibuan bersama-sama Darwinsyah (Kepala Kesbangpol sudah divonis) dinilai telah merugikan negara dengan total Rp 2,417 miliar. Mereka diduga menyelewengkan sisa anggaran Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut pada 2010. Dana itu tidak mereka setorkan ke kas daerah.