Korupsi peralatan siaran, mantan dirut TVRI dieksekusi kejaksaan
Ia divonis pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjemput mantan Direktur Utama Perusahaan Jawatan (Perjan) TVRI, Sumita Tobing di kantor JakTV, Senayan, Jakarta.
Penjemputan ini dilakukan sebagai bagian dari putusan Mahkamah Agung yang menghukum Sumita dengan vonis enam bulan penjara. Meski dijemput paksa, Suminta berkeras putusan tersebut batal demi hukum.
"Putusan ini batal demi hukum, karena batal kami sudah kirim ke Kejaksaan Agung karena alat bukti satu-satunya dari MA No. 85 itu adalah surat fiktif," kilah Sumita, di kantor JakTV, Jakarta, Kamis (13/3).
Proses eksekusi berlangsung cukup lama, sebab saat dijemput tim kejaksaan yang berjumlah empat orang, Sumita mengaku sedang mengajar beberapa karyawannya. Tak lama, tindakan eksekusi langsung dilakukan setelah dia dimintai keterangan lebih dulu oleh ketua tim.
Dalam kasus tindak pidana korupsi yang bersangkutan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan dakwaan primer pasal 2 subsider pasal 3 di tingkat pertama dinyatakan bebas. Dia dianggap tidak terbukti dari dakwaan jaksa penuntut umum ketika itu.
Namun, atas putusan itu jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi maka berdasarkan putusan MA nomor 856k/pidsus/2009 tanggal 6 Januari 2011 menyatakan Suminta Tobing terbukti melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 yang terbukti dalam dakwaan subsidernya.
Terpidana akan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Sumita langsung meninggalkan lokasi dengan menaiki mobil Kijang Innova warna hitam.
"Perburuan ini sudah sejak 2012. Setelah sekian lama tim terpadu, tim kejati, kejaksaan agung baru pada hari ini kita berhasil menangkap terpidana. Tadi proses pelaksanaan putusan mengirim terpidana ke LP Wanitakandra untuk melaksanakan hukumannya sesuai putusan MA," kata Ketua Kajati M Adi Toegarisman.
(Laporan: Gaby Virginia)
-
Bagaimana peran Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.