Korupsi Rp 7 M, 3 terdakwa kasus Setwan Riau divonis setahun bui
Ini menambah deretan kasus korupsi yang divonis ringan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Mantan Sekretaris DPRD Riau Nazief Susila Darma hanya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/10). Ini menambah sederatan kasus korupsi yang divonis ringan oleh Pengadilan yang beralamatkan di jalan Teratai kota Pekanbaru itu.
Dalam amar putusannya, Irwan Efendi selaku ketua majelis hakim dengan entengnya menyatakan perbuatan terdakwa Nazief tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahkan, hakim hanya mengenakan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti melakukan telah menyalahgunakan wewenang dalam penyimpangan anggaran Setwan Riau.
Sementara, terkait pengembalian uang pengganti kerugian, Hakim menyebutkan hal itu tidak berarti dapat menghapus sanksi pidananya, melainkan hanya sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Irwan Efendi, di hadapan para terdakwa.
Selain Nazief, sanksi pidana dan denda yang sama juga dikenakan kepada dua terdakwa lainnya, Zuhanda Agus dan Muhammad Nasir. Namun kedua terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, karena keduanya disebut tidak menikmatinya.
"Memerintahkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan," tegas Irwan Efendi.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
"Setelah berkoordinasi dengan para terdakwa, kami menyatakan terpikir-pikir," ujar para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Alfian.
Putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan setengan tahun dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Saat itu, JPU menuntut ketiga terdakwa hanya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Padahal, dalam kasus ini, Sekretariat DPRD Riau mengalami ketekoran sebesar Rp 7 miliar, akibat dugaan penyimpangan yang turut dilakukan ketiga terdakwa. Namun, total pengembalian kerugian negara yang dibebankan JPU hanya sebesar Rp700 juta. Dimana uang tersebut dinyatakan dinikmati oleh Nazief Susila Darma.
Kasus ini merupakan salah satu kasus yang sempat mengendap di Kejati Riau, yang ditangani sejak 2009 lalu. Namun, pada tahun 2015 kasus yang menjerat ketiga terdakwa, yakni Nazief Susila Darma selaku mantan Setwan Riau, Zuanda Agus mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Provinsi Riau dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau, dilimpahkan ke pengadilan.
Untuk diketahui, dugaan penyimpangan dana Setwan Riau ini terungkap saat tim Inspektorat Provinsi Riau menemukan adanya ketekoran dalam anggaran Sekwan Riau senilai Rp7 miliar lebih pada tahun 2008.
Diduga, pencairan anggaran itu tidak melalui prosedur, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan tentang keuangan negara. Dana itu dicairkan melalui mekanisme kasbon atau hutang. Setelah cair, dana itu tak mampu dikembalikan.
Baca juga:
Diduga korupsi, Kolega bisnis Surya Paloh ditangkap di Beijing
Staf ahli wali kota Semarang ikhlas divonis 1 tahun penjara
Kongres Brasil pakai segala cara makzulkan Presiden Dilma Rousseff
Divonis 12 tahun penjara, eks Bupati Karanganyar ajukan PK
Komnas HAM: Ada korupsi yang tertutupi kekerasan di Tolikara
Istri muda Gubernur Gatot Pujo Nugroho kembali diperiksa KPK
Bareskrim ciduk bos PT Inovare Gas di rumahnya
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.