KPK Akhirnya Minta Maaf Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Ghufron mengatakan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Firli akan dijadikan bahan evaluasi di KPK.
Ghufron memastikan lembaga antirasuah berbenah untuk menjadi instansi yang lebih baik lagi.
KPK Akhirnya Minta Maaf Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang menimpa kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli dijadikan tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf karena ulah Firli Bahuri yang membuat gaduh dan mengikis harapan rakyat terhadap lembaga antikorupsi.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (23/11).
- KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU
- KPK Masih Jaga Firli Bahuri Sebagai Ketua Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
- Istana Segera Tunjuk Plt Ketua KPK usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan
- Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK Terkait Pemeriksaan Etik Pemerasan SYL
Ghufron mengatakan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Firli akan dijadikan bahan evaluasi di KPK. Ghufron memastikan lembaga antirasuah berbenah untuk menjadi instansi yang lebih baik lagi.
"Peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami, baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," kata Ghufron.
Ghufron berharap masyarakat tidak menanggalkan harapannya kepada KPK. Ghufron menyebut dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi.
"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," kata Ghufron.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dirinya tak malu karena asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli Bahuri ini.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak (Johanis) Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang,"
ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11).
merdeka.com
Termasuk soal kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait pembocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM, Alex menyebut hal itu tak terbukti.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," Alex menambahkan.
Alex menyebut, status Firli Bahuri masih tersangka, belum terpidana dan dinyatakan bersalah. Lagipula, Alex berpedoman pada pernyataan Firli yang kerap mengaku tak menerima suap maupun pemerasan.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini,"
kata Alex.
merdeka.com