KPK akui pemberantasan korupsi sia-sia jika napi dapat fasilitas mewah di Lapas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik suap terkait pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin. KPK menilai pemberantasan korupsi semakin sulit terwujud apabila korupsi di lingkungan Lapas masih masif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik suap terkait pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin. KPK menilai pemberantasan korupsi semakin sulit terwujud apabila korupsi di lingkungan Lapas masih masif.
"Komitmen bersama pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi kami pandang sulit akan terwujud jika korupsi masih terjadi secara masif di Lapas. Karena efek jera terhadap pelaku korupsi sulit akan direalisasikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (22/7).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Tak hanya itu, Febri mengatakan kerja keras penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan kasus para koruptor juga akan sia-sia. Pasalnya, meski telah ditahan di Lapas, para narapidana korupsi masih menikmati fasilitas mewah dan bebas keluar masuk tahanan.
"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia, jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa," jelas Febri.
KPK berharap agar operasi tangan tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas lain agar tak melakukan hal serupa. OTT tersebut, sambung Febri, juga dapat menjadi bahan evaluasi Kementerian Hukum dan HAM (Kememkum HAM) perbaikan Lapas.
"Kami sambut baik, jika Kemenkum HAM serius melakukan perbaikan seperti yang disampaikan kemarin. Sepanjang hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.
Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.
Baca juga:
KPK sebut suap di Lapas Sukamiskin dilakukan secara terang-terangan
Kemenkum HAM akan bongkar gazebo di Lapas Sukamiskin
Kemenkum HAM pastikan Wawan sudah masuk Lapas, Fuad Amin masih di rumah sakit
Dirjen Pas tegur KPK soal penempatan narapidana koruptor di Lapas
Dirjen Pas Kemenkum HAM akui kecolongan adanya fasilitas mewah napi Sukamiskin
Soal fasilitas mewah narapidana, Kakanwil Kemenkum HAM Jabar rela dicopot