KPK anggap tak penting rencana Pansus DPR kunjungi Rutan
KPK anggap tak penting rencana Pansus DPR kunjungi Rutan. Pansus angket KPK berencana berkunjung ke rumah tahanan (Rutan). Namun, Pansus tak memberikan informasi, dalam rangka apa dan siapa yang akan dikunjungi di rutan.
Pansus angket KPK berencana berkunjung ke rumah tahanan (Rutan). Namun, Pansus tak memberikan informasi, dalam rangka apa dan siapa yang akan dikunjungi di rutan.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau ambil pusing. Bahkan, KPK menilai, perihal kunjungan Pansus angket KPK ke rutan tidak penting untuk ditanggapi.
"Saya kira itu tidak perlu penting untuk ditanggapi. KPK lebih baik kerja secara maksimal. Kami tangani perkara kasus korupsi dan kita tahu banyak pihak yang terganggu dengan kerja KPK dan meminta pembubaran pelemahan dan lain-lain, " kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Senin (3/7).
Mengenai rencana Pansus kunjungan ke Lapas Sukamiskin dan Rutan Pondok Bambu tempat tahanan wanita diamankan, KPK tidak menghiraukan. KPK hanya berpegangan kepada aturan hukum yang ada.
"Nanti kita lihat saja. Bagi KPK sederhana saja. Ketika sudah jadi terpidana kasus korupsi, maka artinya pengadilan sudah menyatakan dakwaan atau tuntutan KPK terbukti dan yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis bersalah," kata Febri.
Hanya saja, Febri menekankan, KPK belum mendapatkan informasi resmi soal rencana Pansus angket KPK datangi lapas atau rutan. "Kami belum mendapatkan informasi lanjut resmi soal kedatangan itu," kata Febri.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedatangan mereka yang dijadwalkan pada Selasa (4/7) besok tersebut untuk menanyakan audit dari BPK terhadap KPK.
"Jam 13.00 WIB kita akan bertemu pimpinan BPK dan anggota BPK. Kita akan menanyakan audit BPK terkait lembaga KPK dipimpin Pak Agun (Gunandjar)" kata anggota Pansus Misbakhun usai rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7).
Menurut Misbakhun, selain mendatangi BPK, rapat internal juga memutuskan akan mendatangi dua LP Sukamiskin, Bandung dan LP Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kunjungan ke dua LP dijadwalkan pada 6 Juli mendatang.
Politikus Golkar itu menjelaskan kunjungan ke dua LP tersebut untuk menemui terpidana tindak pidana korupsi. Namun, ia enggan untuk mengungkapkan siapa yang bakal ditemui.
"Kita akan mendapatkan, menggali informasi apa saja yang mereka rasakan selama ini menjadi terpidana korupsi. Kita sudah meminta ke Menkum HAM, Dirjen Lapas mengenai data mereka," kata Misbakhun menjelaskan alasan kunjungan tersebut.
Baca juga:
Pansus DPR panggil Yusril dan Romli Atmasasmita, ini tanggapan KPK
Tancap gas Pansus angket KPK, panggil Kapolri hingga datangi BPK
Pansus angket KPK agendakan pemanggilan bekas anak buah Nazaruddin
Agenda Pansus KPK, datangi BPK sampai kunjungan ke Lapas
Pansus angket KPK akan rapat bahas pemanggilan Miryam dan Kapolri
Jalan tengah agar Pansus angket KPK tak gaduh
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023