KPK Bakal Jerat Pihak yang Bantu Menyembunyikan Nurhadi dengan UU Tipikor
Nurhadi diketahui sempat menjadi buronan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.ep
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat pihak yang membantu pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi diketahui sempat menjadi buronan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
"Mungkin dalam beberapa saat akan kita naikkan ke forum ekspose pimpinan, bahwa memang dalam larinya tersangka Nurhadi ini, ada pihak lain yang membantu," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
Karyoto mengatakan bakal menjerat pihak yang turut menyembunyikan Nurhadi dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta'.
"Tunggu saja mungkin 2 atau 3 minggu lagi," kata Karyoto.
Karyoto menyatakan sudah mengantongi nama pihak yang akan dijerat lembaga antirasuah dengan Pasal 21. Karyoto menyatakan, pihak tersebut masih kerbat dekat Nurhadi.
"Tadi saya katakan kami sudah menemukan satu orang yang kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian, atau menghalang-halangi. Mohon maaf apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan, tidak, ini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," kata Karyoto.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Dalami Pelat Nomor Mobil Dinas Pejabat KemenPAN Dipakai Penyuap Nurhadi
Marzuki Alie Ditanya KPK Soal Pinjaman Uang Rp6 Miliar ke Tersangka Suap Perkara MA
Kasus Suap Nuradi, KPK Panggil Marzuki Alie
Maqdir Sebut BG dan Iwan Bule Tak Berkaitan dengan Nurhadi
Saksi Sebut Nurhadi Orang Top yang Bisa Bantu Urus Perkara