KPK bawa 16 kardus bukti di sidang praperadilan Setya Novanto
KPK bawa 16 kardus bukti di sidang praperadilan Setya Novanto. Sidang ini mengagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti tertulis terkait kasus yang membelit Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (25/9). Sidang ini mengagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti tertulis terkait kasus yang membelit Ketua Umum Partai Golkar itu.
Pantauan merdeka.com, pada pukul 10.15 WIB para awak media baru diperkenankan memasuki ruangan sidang. Tak berselang lama, tim biro hukum KPK memasuki ruangan dengan membawa bukti-bukti dalam bentuk dokumen yang dimasukkan dalam kardus. Setelah dihitung, tim biro hukum KPK membawa sekira 16 kardus bukti.
Tak sedikit juga orang yang terperangah melihat kardus-kardus bukti yang dibawa oleh KPK. Para awak media pun lansung sibuk mengambil momen KPK merapihkan kardus-kardus bukti yang mereka bawa.
Kemudian, sekira pukul 11.02 WIB, hakim praperadilan di persidangan Novanto, Cepi Iskandar memasuki ruangan sidang. Setelah duduk kursinya, Hakim Cepi langsung membuka persidangan.
"Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan hari Senin 25 September 2017 dibuka," kata Hakim Cepi.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
Setelah membuka sidang ia langsung mempersilakan tim kuasa hukum Novanto untuk melengkapi bukti-bukti yang disertakan pada persidangan hari Jumat (22/9) lalu. Nantinya, tim biro hukum KPK juga akan menyampaikan bukti yang mereka bawa pada hakim Cepi.
Seperti diketahui, pada persidangan hari Jumat (22/9) kemarin, KPK telah menyampaikan jawaban atas permohonan dari tim kuasa hukum Novanto. Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Novanto di akhir persidangan juga menyampaikan bukti dokumen yang mereka miliki.
Salah satu di antaranya adalah laporan hasil kinerja KPK tahun 2009-2011. Adanya laporan itu langsung menuai protes dari tim Biro Hukum KPK.
"Dokumen P06 mengenai adanya laporan kinerja KPK tahun 2009-2011. Kami tanyakan kepada pemohon terkait perolehan dokumen tersebut. Tertulis konsep laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kinerja KPK. Apabila ada prosedur resmi yang ditempuh, boleh ditunjukkan mengenai surat permintaan laporan BPK terkait kinerja KPK," kata anggota Biro Hukum KPK, Efi Laila Kholis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Hal itu langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana. Menurut Ketut, data kinerja KPK itu didapatkan resmi dari BPK.
"Yang mulia, dokumen resmi kami dapatkan secara resmi. Terkait permohonannya yang sudah kami sampaikan pada BPK akan kami sampaikan hari Senin," ungkapnya.
Baca juga:
KPK protes rahasia negara dijadikan bukti oleh Setnov di praperadilan
Hakim praperadilan Setnov tolak eksepsi KPK soal pengangkatan penyidik
Di praperadilan, KPK beberkan bukti peran Setya Novanto di kasus e-KTP
KPK sebut status ganda penyidik tak perlu dibahas di sidang praperadilan Setnov
Jurus kuasa hukum lepaskan Setya Novanto dari skandal korupsi e-KTP
Antisipasi bentrok pendukung Novanto dan KPK, PN Jaksel diperketat
KPK sebut materi tuntutan Setnov keluar dari ranah praperadilan