KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Penundaan dilakukan lantaran pihak KPK berhalangan hadir dan masih menyiapkan berkas.
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
Sidang perdana praperadilan Mantan Menteri Pertanian Syahrul melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda. Sidang rencananya akan dilaksanakan hari ini Senin (30/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penundaan dilakukan lantaran pihak KPK berhalangan hadir dan masih menyiapkan berkas.
"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 mohon penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian. Permohonannya 3 minggu,"
ujar hakim tunggal Alimin Ribut Sudjono, dalam persidangan.
Penasihat hukum SYL, Radhie Noviadi Yusuf, meminta agar penundaan dilakukan 1 minggu.
"Izin majelis panggilan sidang sudah 14 hari lebih kalau butuh waktu seminggu saja," ujar Radhie.
Hakim pun menyetujui permintaan tersebut dan memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023) minggu depan.
"Kita tunda untuk 1 minggu, tanggal 6 November 2023, nanti termohon akan kita panggil," ujar hakim.
Sementara itu, Dodi Abdulkadir mengungkap pihaknya telah mempersiapkan segala dokumen yang perlukan.
"Sudah (lengkap), termasuk surat dari rumah sakit dari dokter yang merawat SYL itu sudah ada, termasuk rekomendasi tindakan medis yang harus dilakukan SYL (suratnya) sudah kita siapkan," ujarnya.
Sementara itu, Dodi Abdulkadir mengungkap pihaknya telah mempersiapkan segala dokumen yang perlukan.
"Sudah (lengkap), termasuk surat dari rumah sakit dari dokter yang merawat SYL itu sudah ada, termasuk rekomendasi tindakan medis yang harus dilakukan SYL (suratnya) sudah kita siapkan," ujarnya.
merdeka.com
Sebelumnya diketahui SYL mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpanya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
SYL meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
"Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon Syahrul Yasin Limpo," kata jubir PN Jaksel, Djumyanto, Rabu (11/10).