KPK Imbau Instansi Sampaikan Rencana Kerja 2021 untuk Cegah Gratifikasi
Dengan begitu KPK berharap bisa mencegah penerimaan gratifikasi terhadap penyelenggara negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong instansi segera menyampaikan rencana kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tahun 2021. Dengan begitu KPK berharap bisa mencegah penerimaan gratifikasi terhadap penyelenggara negara.
"Rencana kerja ini merupakan daftar kegiatan pengendalian gratifikasi yang akan dilakukan oleh UPG di instansi masing-masing dan menjadi target kerja UPG di tahun 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Minggu (17/1/2021).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Ipi mengatakan, nantinya rencana kerja yang disampaikan tiap instansi akan dimonitor oleh lembaga antirusuah. Menurut Ipi, hal tersebut akan dijadikan salah satu komponen penilaian atau evaluasi atas penerapan sistem pengendalian gratifikasi tahun 2021.
"Sebelum mengisi rencana kerja, pengelola UPG harus mengunduh hasil evaluasi penerapan sistem pengendalian gratifikasi tahun 2020," kata Ipi.
Hasil evaluasi tersebut tersedia pada tautan https://tinyurl.com/PengendalianGratifikasiKLOP. Evaluasi tersebut merupakan penilaian KPK atas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) oleh UPG di masing-masing instansi dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan di tahun 2021.
Kemudian melalui tautan tersebut pengelola UPG dapat mengisi rencana kerja UPG tahun 2021 dengan mengakses tautan https://tinyurl.com/formatdataupg dan setelahnya mengunggah dokumen rencana kerja yang telah ditandatangani pada tautan yang sama paling lambat 31 Januari 2021.
"Dari total 804 instansi, per 14 Januari 2021 KPK mencatat sebanyak 332 instansi sudah mengunduh hasil evaluasi pengendalian gratifikasi 2020, dan 20 instansi sudah mengunggah rencana kerja UPG tahun 2021," kata Ipi.
Ipi mengatakan, Pada November 2020 KPK menyelenggarakan lomba UPG terbaik pada kementerian lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN atau BUMD dengan menyelenggarakan ajang 'Penghargaan UPG Terbaik 2020'.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada UPG yang berkontribusi dalam penerapan PPG di instansi sekaligus menjadi motivasi serta contoh bagi UPG lainnya. UPG adalah motor penggerak PPG yang memiliki peran penting dalam melakukan diseminasi aturan tentang gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi.
Sedangkan PPG adalah program pencegahan yang dikembangkan KPK untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
"Tujuannya, PPG akan mendorong terbentuknya lingkungan berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran pegawai untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya," kata Ipi.
Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)
Baca juga:
Pegawai KPK akan Vaksinasi Covid-19 Pekan Depan
KPK Sita Dokumen Kasus Gratifikasi dari Rumah Dinas Wali Kota Batu
Anak Rhoma Irama di Pusaran Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Banjar
Novel Baswedan: Banyak Faksi di Polri, Semoga Komjen Sigit Berani Perbaiki
KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara dan Benturan Kepentingan Pengadaan Vaksin
KPK Sita Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri di Hawaii