KPK janji hadiri sidang praperadilan OC Kaligis di PN Jaksel
KPK beralasan biro hukum yang terbatas membuat pihaknya kadang tak bisa hadir karena terbentur dengan praperadilan lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menghadiri sidang praperadilan tersangka OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8) mendatang. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, permintaan penundaan sidang praperadilan tersebut pada Senin (10/8) kemarin merupakan suatu yang lazim dan tak melanggar hukum.
"Kami akan datang. Mekanisme penundaan secara hukum sah," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Johan, KPK tak mempunyai upaya meruntuhkan sidang praperadilan OC Kaligis karena tidak menghadiri persidangan. Lanjut dia, saat itu jaksa KPK sedang sibuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua di PN Jakarta Selatan.
"Biro hukum kami terbatas karena waktunya bersamaan praperadilan RS," kata dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan pengacara kondang OC Kaligis lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir. Sebelumnya, sidang itu gugatan terkait penetapan OC Kaligis sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negeri di Medan digelar hari ini.
"KPK meminta penundaan selama dua pekan dari sekarang untuk dapat mempersiapkan bukti surat saksi termasuk berkoordinasi ddngan ahli serta surat administrasi lainnya," kata Hakim Tunggal Edi Suprapto saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/8).
Sedangkan salah satu tim kuasa hukum OC Kaligis Humprey Djemat mengatakan, PN Jaksel sudah melakukan pemanggilan kepada KPK untuk dapat menggelar sidang praperadilan OC Kaligis pada 31 Juli lalu. Kemudian KPK meminta Hakim Edi Suprapto untuk menunda sidang selama dua pekan dengan alasan mempersiapkan persidangan ini.
"Ini tidak bisa diterima karena KPK berpengalaman di bidang ini. Alasan tidak diterima untuk jangka waktunya yang lama dari tanggal 31 Juli sekarang minta ditunda lagi," kata Humprey Djemat di hadapan Hakim Tunggal Edi.
"Minta waktu dua pekan tidak profesional demi menghormati praperadilan ini. Ini sifat arogansi KPK dengan tidak kehadirannya di persidangan pada tanggal 7 Agustus kemudian meminta dua minggu itu tidak menghormati sidang praperadilan yang dilakukan," imbuhnya.
Kendati demikian, Hakim Tunggal Edi Suprapto menegaskan menunda sidang praperadilan tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan selama sepekan atas alasan dan tanggapan dari ratusan tim kuasa hukum OC Kaligis.
"Kita menunda satu minggu apabila tidak hadir pemohon langsung ajukan bukti surat maupun saksi. Syaratnya pemanggilan secara sah dan patut. Kita lanjutkan tanpa kehadiran pemohon. Sidang ditunda hari selasa 18 Agustus 201 jam 10 termohon wajib datang dengan peringatan," tutup Hakim Edi.
Baca juga:
KPK belum terima surat Bareskrim buat periksa OC Kaligis
OC Kaligis bakal buka-bukaan soal suap hakim PTUN di Tipikor
Kuasa hukum OC Kaligis: Praperadilan jalan terus
Berkas suap hakim PTUN dinyatakan P21, OC Kaligis segera disidang
Bilang siap jalani sidang, OC Kaligis tolak teken pelimpahan berkas
Gerak cepat KPK tangani kasus OC Kaligis
Komjen Budi Waseso surati KPK buat periksa OC Kaligis
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).