KPK Jebloskan Mantan Petinggi Waskita Karya Desi Arryani ke Lapas Tangerang
Desi akan menjalani pidana selama 4 tahun. Selain pidana badan, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Vonis terhadap Desi telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Desi yang juga mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Desi diduga menerima keuntungan sebanyak Rp 3.415.000.000 atas pelaksanaan subkontraktor fiktif.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
"Kamis (22/5/2021), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).
Desi akan menjalani pidana selama 4 tahun. Selain pidana badan, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.415.000.000,00. Ali mengatakan saat ini Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.
Selain Desy, KPK juga mengeksekusi Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ke Lapas Klas I Sukamiskin. Dia akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun sesuai vonis hakim.
Fakih dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5.970.586. 037. Fakih Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Desi dan mantan pejabat Waskita Karya lainnya.
Kemudian, jaksa juga menjebloskan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 47.166.931.587," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
ICW Desak Dewas Segera Periksa Pimpinan KPK Soal Penonaktifan 75 Pegawai
KPK Terima 86 Laporan Penerimaan Gratifikasi Idulfitri
Kasus Penurunan Nilai Pajak, KPK Panggil Kepala KPP Pratama Bantaeng
KPK Dalami Aliran Suap untuk Kepentingan Nurdin Abdullah
Pekan Depan, MenPAN-RB dan KPK akan Bahan Nasib 75 Pegawai Tak Lolos TWK