KPK kembali panggil Budi Supriyanto terkait kasus Damayanti
Budi dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir (AKH), Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama.
Kasus gratifikasi proyek jalan di Pulau Seram, Maluku, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Budi Supriyanto. Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua bagi Budi.
Budi dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir (AKH), Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama.
"Budi Supriyanto diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (1/2).
Kembalinya pemeriksaan yang dijalani Budi lantaran KPK menduga politikus Golkar tersebut mengetahui proyek jalan tersebut. KPK sebelumnya telah menetapkan rekan sesama politisi lainnya dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Damayanti diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (13/1). Dalam Operasi tersebut KPK mengamankan SGD 99.000, dan 6 orang, namun KPK akhirnya membebaskan 2 orang sopir yang tidak terbukti melakukan unsur pidana. Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam akhirnya KPK menetapkan 4 orang tersangka.
Ke empat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.