KPK kirim empat terpidana korupsi ke Lapas Sukamiskin
Ada juga pidana tambahan kepada PT DGI (PT NKE) sebesar Rp 14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 dan Rp 36.877.717.289.
Sebanyak empat orang terpidana korupsi dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibawa ke lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Vonis hukuman empat terpidana ini telah berkekuatan hukum tetap.
"Kamis siang, 1 Maret 2018 dilakukan eksekusi terhadap empat orang terpidana korupsi dalam dua perkara. Seluruhnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/3).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Febri menyampaikan tiga dari empat terpidana ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon. Mereka adalah pegawai PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo. Bayu divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg tanggal 23 Februari 2017.
Kedua yaitu karyawa PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan yang divonis 1 tahun 8 bulan pidana dan denda Rp 50 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang Nomor 35/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg tanggal 23 Februari 2017.
Terpidana ketiga yaitu Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang Nomor 33/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg pada tanggal 23 Februari 2017.
Sementara itu, satu terpidana yang juga dibawa ke Lapas Sukamiskin yaitu Dudung Purwadi. Dudung adalah terpidana dalam perkara TPK pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.
"Dudung Purwadi, Dirut PT DGI divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta," kata Febri.
Ada juga pidana tambahan kepada PT DGI (PT NKE) sebesar Rp 14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 dan Rp 36.877.717.289 untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
"Untuk perkara Dudung Purwadi karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT DGI (PT NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi. Seperti diketahui, sebelumnya DGI/NKE telah menitipkan sejumlah uang pengganti," terangnya.
"Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini atau pun bagi korporasi," tutupnya.
Baca juga:
Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang diperiksa KPK
Polri belum siapkan pengganti Irjen Heru Winarko di KPK
Kongkalikong jahat ayah dan anak buat 'amunisi' di Pilkada
KPK tak akan izinkan Asrun ikut kampanye Pilkada Sultra
Ketua KPK sebut Dirdik Aris Budiman akan ditarik Polri