KPK Lanjutkan Perkara Bupati Nonaktif Kuansing Usai Praperadilannya Ditolak Hakim
Ali menambahkan, dengan keputusan hakim tersebut, KPK segera melakukan pelimpahan berkas perkara Andi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Andi berkeyakinan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak sah.
"Putusan menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (27/12).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
Ali menambahkan, dengan keputusan hakim tersebut, KPK segera melakukan pelimpahan berkas perkara Andi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi," jelas Ali.
Perjalanan Kasus Membelit Andi
Diketahui, Andi adalah sosok yang terjerat OTT bersama Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari di Kuansing, Riau. Kasus bermula saat Sudarso menghubungi Andi dengan tujuan perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit dapat diperpanjang oleh Andi. Sebab sesuai kontrak, izin dimiliki Sudarso akan berakhir 2024.
Pertemuan keduanya membuahkan lobi-lobi. Andi meminta fee Rp2 miliar guna perpanjangan. Sudarso pun secara bertahap memberikan uang tersebut kepada Andi, Rp500 juta pada September 2021 dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.
Namun, KPK menduga tidak hanya lobi perpanjangan izi hak guna lahan. Tetapi ada perjanjian lain yang juga disepakati keduanya. KPK pun mempersangkakan Sudarso dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Andi, KPK menggunakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com