KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi
KPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Gazalba Saleh sebelumnya dinilai majelis hakim Tipikor tak terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara Kasasi.
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi
Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan hakim tersebut. Namun demikian, karena yakin dengan bukti yang dimiliki saat menjerat Gazalba Saleh, maka KPK akan menyiapkan kasasi ke MA atas putusan tersebut. "KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8).
- KPK Panggil Waketum Golkar Nurdin Halid Terkait Kasus Suap Gazalba Saleh
- KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU
- KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
- KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas
KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi Gazalba Saleh
KPK tidak hanya mengajukan Kasasi. Lembaga antirasuah juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh. "KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali.
KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi Gazalba Saleh
Hakim nonaktif di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh didakwa menerima SGD 20 ribu setara Rp2,2 miliar. Uang diterima Gazalba Saleh berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu 3 Mei 2023 ini disebutkan Gazalba awalnya menerima SGD 110 ribu dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosef Parera.
Yosef menyerahkannya melalui PNS MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza. Prasetio dan Rendhy merupakan asisten Gazalba Saleh.
"Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang dibebankan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa KPK Amir Nurdianto dikutip dari surat dakwaan.
Duduk Perkara Suap Gazalba Saleh
Jaksa menjelaskan Heryanto Tanaka yang merupakan deposan KSP Intidana menanamkan investasi dalam bentuk simpanan berjangka sebesar Rp45 miliar. Namun terdapat permasalahan keuangan di KSP Intidana yang mengakibatkan hak-hak para deposan tidak terpenuhi. Atas permasalahan tersebut, Heryanto Tanaka melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta notaris. Kemudian Pengadilan Negeri Semarang dalam putusannya membebaskan Budiman dari segala tuntutan.
Heryanto yang tak terima kemudian melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno mengajukan kasasi ke MA. Yosep lalu meminta bantuan Desy Yustria untuk membantu mengurus agar kasasinya dikabulkan. Yosep kemudian menjanjikan Rp1,15 miliar. Setelah berkas kasasi dipelajari oleh Nurmanto, kemudian Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim agung yang menangani kasasi tersebut. Kemudian Nurmanto menemui staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan menyampaikan keinginan Yosep agar kasasi itu dikabulkan oleh hakim agung MA dengan menjanjikan sejumlah uang.
Desy memberikan uang sebesar SGD 94 ribu kepada Gazalba melalui Nurmanto. Desy disebut menerima SGD 10 ribu setelah membantu mengurus perkara ini. Jaksa kemudian mendakwa Gazalba Saleh dengan Pasal 12 huruf c jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. Kemudian dakwaan kedua Pasal 11 jo pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.