KPK minta istri Nurhadi taati aturan untuk buat LHKPN
Bila Tin Zuraida masih tetap 'membandel' tidak melaporkan LHKPN, maka akan diberikan sanksi administratif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menunggu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) istri mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida yang hingga saat ini belum pernah melaporkan harta kekayaannya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK tidak perlu melayangkan surat ke yang bersangkutan. Harusnya hal itu sudah menjadi kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaaan yang dimilikinya.
"Untuk surat LHKPN tidak ada pengiriman surat. Selayaknya sebagai pejabat publik dia harusnya tahu kewajiban untuk lapor lLHKPN," kata Yuyuk melalui pesan tertulis, Rabu (3/8).
Dia menegaskan, bila Tin Zuraida masih tetap 'membandel' tidak melaporkan LHKPN, maka akan diberikan sanksi administratif oleh lembaga tempat dia bekerja.
"Lapor LHKPN itu sanksinya administratif dan ditegakkan oleh instansi/pimpinan masing-masing instansi," tegasnya.
Tin diwajibkan melakukan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) lantaran dia menjabat sebagai Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Direktur pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa menegaskan Tin sama sekali belum pernah melapor LHKPN.
Cahya menuturkan KPK bukan diam saja melihat Tin belum melaksanakan kewajibannya. KPK sudah mengirimkan surat kepada Kepala Biro Kepegawaian mengenai pemberitahuan kewajiban penyampaian formulir LHKPN di mana terdapat nama Tin Zuraida.
Meski sudah dikirimkan surat permohonan agar yang bersangkutan segera melapor LHKPN, sampai detik ini Tin belum mengindahkan surat tersebut.
Cahya melanjutkan KPK terus melakukan koordinasi dengan MA agar yang bersangkutan bisa segera melapor kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
"Koordinasi lisan selalu dilakukan oleh tim KPK dengan tim MA," bebernya.
Tin diharapkan bisa segera melapor LHKPN lantaran diduga ada aliran uang ke rekening pribadinya dengan nilai fantastis dari suaminya, Nurhadi Abdurrachman. KPK pun telah mengantongi data tersebut dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Baca juga:
Nurhadi mengundurkan diri sebagai sekretaris Mahkamah Agung
Jokowi sudah teken Keppres pemberhentian Nurhadi
Istana minta MA segera sodorkan 3 nama pengganti Nurhadi
Kasus panitera PN Jakpus, KPK periksa hakim Casmaya
KPK panggil 2 mantan petinggi Lippo Group soal kasus suap PN Jakpus
Tiga kali dipanggil KPK, Eddy Sindoro terancam dijemput paksa