KPK minta pembagian jatah tata kelola migas diubah biar tak rasuah
KPK juga menemukan dari 15 blok migas yang dipantau menunjukkan pihak swasta memiliki pembagian untung yang lebih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya tindakan korupsi pada regulasi pengelolaan minyak dan gas terkait tata cara hak partisipasi. Mereka melihat kondisi sekarang lebih menguntungkan pihak swasta.
Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan menuturkan, dalam hak partisipasi seharusnya pemerintah mendapatkan 10 persen dari pemerintah daerah. Namun, kenyataan di lapangan pemerintah tidak menerima sepenuhnya 10 persen hak pemerintah daerah, tapi pembagiannya justru lebih banyak swasta. Oleh karena itu pihaknya meminta untuk merevisi regulasi tersebut agar tak berujung rasuah.
"Kami minta PP Nomor 35 tahun 2004 terutama Pasal 34 dan 3 direvisi tentang participating interest karena KPK melihat itu condong menguntungkan swasta bukan pemerintah daerah," katanya saat acara diskusi bersama awak media di Aula KPK, Jakarta, Selasa (12/1).
Tak hanya itu, pihak KPK juga menemukan dari 15 blok migas yang dipantau menunjukkan pihak swasta memiliki pembagian untung yang lebih. "Kami telah menegur pemerintah setempat dengan melayangkan surat," ucapnya.
Kemudian, Pahala mencontohkan persoalan yang ada di Blok Cepu. Di sana membutuhkan dana Rp 2 triliun. "Tapi pemerintah tidak memiliki uang jadi masing-masing BUMD patungan. Nah, dari situ KPK lihat jadi janggal karena 10 persen hak pemerintah daerah, tapi pembagiannya justru banyak swasta. Misal pemerintah daerah Bojonegoro hanya diuntungkan 25 persen, Jawa Timur 30 persen, Kabupaten Blora 33 persen, dan Jawa Tengah 25 persen," ungkapnya.
Dari contoh kasus tersebut, KPK menyodorkan pilihan agar fokus pada bagi hasil. "Jadi tidak perlu biayai, kalau tidak punya uang pinjem saja ke pusat investasi pemerintah BPD," jelasnya.
KPK kemudian berharap pemerintah setempat berhati-hati melangkah agar tak berujung rasuah. "Kami berharap pemerintah terutama pihak yang terkait berhati-hati," pungkasnya.
Baca juga:
Hitung kerugian negara di kasus Petral, KPK minta bantuan Ahli
Punya catatan merah, 6 provinsi ini dapat undangan khusus dari KPK
Selama 4 tahun mendatang, KPK intensifkan pencegahan dan penindakan
Kasus pengelolaan haji SDA, KPK akan usut keterkaitan anggota DPR
Dapat gratifikasi Rp 10 M, dua SKPD DKI lapor ke KPK
-
Apa itu Mi Sagu? Mi Sagu ini begitu populer di kalangan masyarakat Meranti bahkan hingga Pekanbaru dan beberapa kabupaten lainnya.
-
Apa itu Mie Kipas? Merupakan Jenis Mi Yamin Sebenarnya, mi kipas termasuk varian mi yamin yang sudah populer di Jawa Barat. Mi yamin sendiri merupakan mi yang direbus, kemudian diberi banyak bumbu termasuk kecap manis. Mi ini memiliki ukuran yang kecil-kecil, serupa dengan mi kering khas Palembang atau bakmi asli Tionghoa. Secara tampilan, mi kipas mirip dengan mi yamin karena memiliki ukuran yang kecil dan berwarna kecokelatan dari kecap.
-
Apa itu Miedes? Miedes merupakan makanan khas dari daerah Pundong, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Kuliner ini banyak diburu wisatawan luar daerah karena cita rasanya yang pedas dan menggugah selera.
-
Bagaimana Miedes disajikan? Biasanya, warga Pundong menyajikan miedes dengan ragam sayuran seperti wortel, bawang daun maupun sawi hijau.
-
Bagaimana cara membuat Mie Kipas? Siap-siap melihat proses memasaknya yang unik dari mi kipas. Penjual akan mulai memanaskan air di atas tungku arang untuk memasak mi. Tak berapa lama, sang penjual langsung mengipas-ngipas arang tersebut secara atraktif.Penjual juga memasaknya di depan kedai, sehingga bisa disaksikan secara langsung oleh para pelanggan. Ini jadi salah satu daya tarik dari kuliner tersebut.
-
Kenapa Miedes disebut Mie Pedes? Bisa disebut sebagai miedes karena disingkat dari kata mie pedes atau berarti mie yang memiliki cita rasa pedas.