KPK Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi e-KTP untuk Tersangka Paulus Tanos
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui adanya kendala dalam memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. Kendala terjadi karena tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu tinggal di Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Ada empat orang yang diminta hadir menghadap penyidik.
"Keempatnya berstatus sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tanos)," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Ali menyebut, empat saksi tersebut adalah mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra, EP Yulianto; Kepala Pusat Teknologi dan Komunikasi atau Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Michael Andreas Purwoadi; mantan Direktur Utama PT Superintending Compani of Indonesia (Sucofindo), Arief Safari; dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri, Yani Kurniati.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui adanya kendala dalam memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. Kendala terjadi karena tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu tinggal di Singapura.
"KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kita periksa," ujar Alex di Gedung KPK, Jumat (1/10/2021).
Alex mengatakan pihaknya juga sudah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura untuk memeriksa Tanos. Alex mengatakan siap memeriksa Tannos di Singapura jika berkenan.
Hanya saja Tanos belum merespons terkait surat pemberitahuan pemeriksaan penyidik KPK.
"Kalau dia maunya diperiksa di CPID-nya tentu kita ke sana," ujar Alex.
KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e KTP. Para tersangka e-KTP tersebut adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 8 tahun pada tingkat kasasi.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Periksa Andi Narogong Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik
KPK Dalami Megakorupsi e-KTP Lewat Eks Bos PT Sandipala Arthaputra
Kasus e-KTP, KPK Periksa Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos
KPK Ungkap Kendala Pemeriksaan Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos
KPK Beberkan Kendala Usut Kasus Korupsi e-KTP
Mobil Range Rover Eks Anggota DPR Markus Nari Terjual Rp550 Juta