KPK Periksa Adik SYL, Andi Tenri Terkait Kasus TPPU Kakaknya
Penyidik KPK belum melimpahkan berkas perkara TPPU SYL.
Penyidik juga turut memeriksa salah seorang saksi lainnya berasal dari pihak swasta.
KPK Periksa Adik SYL, Andi Tenri Terkait Kasus TPPU Kakaknya
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus Tidan Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan). Penyidik pun memeriksakan adik SYL, Tenri Angka Yasin Limpo untuk mengusut kasus yang menjerat kakaknya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pemeriksaan Tenri dilakukan hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Tenri Angka Yasin Limpo (Wiraswasta)," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (10/6).
Selain Tenri, penyidik juga turut memeriksa salah seorang saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arjunsing Mandala Putra.
Sekedar informasi, penyidik KPK kembali menjerat Syahrul sebagai tersangka TPPU. Sejumlah aset juga telah disita oleh penyidik KPK, mulai dari bidang tanah, rumah, hingga beberapa aset lainnya.
Dari total aset yang telah disita penyidik KPK, diperkirakan setara dengan lebih dari Rp60 miliar dan masih akan berkembang lagi.
Terbaru, anak SYL, Kemal Redindo menyerahkan aset milik ayahnya yakni sebuah mobil mewah Toyota Vellfire kepada KPK secara langsung. Mobil tersebut pernah digunakan SYL ketika berdinas di Makassar.
Hingga saat ini, penyidik KPK belum melimpahkan berkas perkara TPPU mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. Lalu untuk perkara gratifikasi dan pemerasan hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Dia didakwa dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.