KPK periksa mantan dirjen ESDM soal korupsi Gubernur Sultra Nur Alam
Pemeriksaan Bambang hari ini sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi guna menelusuri kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Kali ini, KPK memanggil mantan dirjen mineral dan batu bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Setiawan.
Pemeriksaan Bambang hari ini sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.
"Tentunya penyidik ingin mengetahui rangkaian atas bagaimana prosedur dan syarat-syarat dalam pertambangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (2/9).
Selain Bambang, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya seperti Andi Nurmadiyanti notaris, dari pihak swasta ada Ratih Dewihandajani, Yudhistira Setyawan, dan Teguh Budiyanto
Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada hari Selasa (23/8) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.
Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.