KPK Periksa Pemilik Maktour Travel, Gali Informasi Terkait Pencucian Uang SYL
Fuad Hasan Masyhur telah memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir.
KPK Periksa Pemilik Maktour Travel, Gali Informasi Terkait Pencucian Uang SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Pemilik Maktour Travel Ungkap Alasan Mangkir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus SYL
- Terungkap Bukti Chat Tagihan Umrah Rp1 Miliar, Ada Panggilan 'Komandan SYL'
- Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran
- Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
"Tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan salah satu saksi untuk didalami pengetahuannya kaitan perkara dimaksud. Saksi tersebut yaitu Fuad Hasan Masyhur (wiraswasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/5).
Menurutnya, Fuad Hasan Masyhur telah memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir.
"Yang bersangkutan sudah datang," beber Ali.
Tim penyidik PK) kembali melakukan penyitaan aset milik SYL terkait TPPU. Kali ini tim penyidik menyita sebuah minibus merek Mercedes Benz yang sempat disembunyikan SYL.
"Mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan. Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan diduga sengaja disembunyikan," beber Ali.
Di lokasi yang terpisah, penyidik antirasuah juga menemukan aset SYL lainnya yang diduga menjadi aset TPPU. Yakni satu unit mobil dan Jeep Jimy dan motor Honda X-ADV 750.
"Di tempat terpisah yang beralamat di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, juga dilakukan penyitaan," ungkap Ali.
Terhadap barang sitaan itu, saat ini penyidik menitipkan terlebih dahulu di Polrestabes Makassar guna menjaga kondisi kendaraan.