KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno
Perpanjangan masa tahanan Eks Dirut Garuda guna kepentingan penyidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengonfirmasi, masa penahanan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. Menurut dia, perpanjangan masa tahanan Eks Dirut Garuda guna kepentingan penyidikan.
"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Hadinoto Soedigno) selama 40 hari dimulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Gapura Sekar Putih dibangun? Namun, ide ini baru terealisasi setelah penetapan gemeente Mojokerto pada 1911.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Apa yang unik dari TPS di Kelurahan Garuda? "Kebetulan kami dapat nomor TPS, 005. Lalu kami mencari kaitannya dengan angka 005. Akhirnya setelah berdiskusi memutuskan tema Pandawa Lima dengan ornamen-ornamen tradisional wayang", ucap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 005, Muhammad Zaki, mengutip laman Pemkot Bandung.
Hadinoto saat ini telah berstatus tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (GIAA) dan kasus dugaan pencucian uang.
Hadinoto dijerat, usai KPK melakukan pengembangan, setelah sebelumnya KPK lebih dulu mencokok mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd, Soetikno Soedarjo.
KPK menduga, Hadinoto menerima suap dari Soetikno Soedarjo senilai USD 2,3 juta dan Euro 477.000 yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Suap diberikan Hadinoto bersama Emirsyah ihwal membantu Soetikno mendapatkan kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan empat pabrikan pesawat, yakni Rolls-Royce, Airbus, ATR dan Bombardier.
KPK menyangka Hadinoto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK juga menjeratnya dengan dugaan pencucian uang, Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Passal 5 UU Nomor 8 tahun 2010.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
KPK Tahan Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda
KPK Tahan eks Petinggi Garuda Indonesia, Ini Runutan Perkaranya
KPK Jemput Paksa Eks Petinggi Garuda Tersangka Suap Mesin Pesawat
Kasus Korupsi Mesin Pesawat, Eks Direktur Teknik Garuda Diperiksa KPK
Erick Thohir Dukung Lembaga Antikorupsi Inggris Selidiki Bombardier di Kasus Garuda