KPK Perpanjang Penahanan Mantan Mensos Juliari Batubara
Juliari masih akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono. Perpanjangan penahanan keduanya dilakukan selama 30 hari.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 3 Februari 2021 sampai 5 Maret 2021 untuk 2 tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2).
Ali mengatakan, Juliari masih akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Minta MAKI Laporkan Kongkalikong Anggota DPR Dalam Kasus Bansos Juliari
Kasus Bansos Covid-19, Penyuap Eks Mensos Juliari Segera Diadili
Soal Politisi PDIP Ihsan Yunus di Kasus Bansos Covid, KPK Tunggu Hasil Penyidikan
Penyuap Bansos Covid-19 Beri Rp 1,5 Miliar & Sepeda Brompton ke Operator Ihsan Yunus
Gelar Rekonstruksi Perkara Suap Pengadaan Bansos Covid-19
Kasus Bansos Covid, KPK Dalami Aliran Rp1,5 M dan Sepeda Brompton ke Ihsan Yunus