KPK sebut Akom belum lapor LHKPN sejak 5 tahun, bukan 15 tahun
Karena masih tahap verifikasi, KPK belum mempublikasikan LHKPN terbaru Ade Komarudin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal LHKPN Ketua DPR Ade Komarudin. Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan Ade Komarudin belum melapor LHKPN sejak 5 tahun lalu, bukan 15 tahun.
"Yang Akom bukan 15 tahun, tapi 5 tahun, saya sudah cek," kata Pahala, Kamis (17/3).
Namun karena masih tahap verifikasi, KPK belum mempublikasikan LHKPN terbaru Ade Komarudin. Pahala mengatakan Ade sudah melapor harta kekayaan yang dimilikinya sejak tahun 2010 lalu.
"Masih ada tambahan, jadi belum bisa menjadi barang publik," pungkasnya.
Hingga saat ini, data yang tercantum dalam situs web acch.kpk.go.id, menunjukkan data terakhir penyerahan LHKPN Ade yang telah dipublikasikan KPK. Data tersebut merupakan data pelaporan pada 2001, sejak Ade menjadi anggota DPR RI.
Ade Komarudin pun sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran belum menyerahkan LHKPN. Saat dikonfirmasi, Ade Komarudin mengakui belum sempat menyerahkan LHKPN ke KPK karena sibuk.
Baca juga:
Ngaku masih sibuk, ketua DPR belum juga lapor LHKPN
PDIP sebut anggota DPR tak serahkan LHKPN karena dianggap merepotkan
Malasnya anggota DPR lapor harta kekayaan ke KPK
Lulung: Pajak saja saya bayar, apalagi LHKPN
Ini alasan Ahok tak laporkan mobil dalam LHKPN
'Harta perusahaan tak wajib lapor KPK tapi kepemilikan saham harus'
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kenapa Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU? "Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI, untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7).
-
Apa posisi Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.