KPK Setor Rp12,5 Miliar Hasil Rampasan Harta Eks Menpora Imam Nahrawi
KPK menyetor Rp12,5 miliar ke kas negara. Uang itu hasil rampasan harta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, sebagai bagian dari pelaksanaan hukuman.
KPK menyetor Rp12,5 miliar ke kas negara. Uang itu hasil rampasan harta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, sebagai bagian dari pelaksanaan hukuman.
"Pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/6).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Nabi Yunus berdoa? Dalam kegelisahan, rasa bersalah, dan penyesalan, Nabi Yunus memanjatkan doa yang hingga kini masih banyak diamalkan oleh umat Islam.
-
Kapan Habib Cikini wafat? Habib Cikini diketahui wafat pada 1879 silam.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Kapan najis mukhaffafah dianggap suci? Jika najis mengenai baju Anda, maka setelah dipercikkan air, baju diperas kemudian dikeringkan.
Penyetoran itu dilaksanakan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 dengan terpidana Imam Nahrawi.
"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan 'asset recovery' dari hasil tindak pidana korupsi," ungkap Ali Fikri seperti dilansir Antara.
Majelis kasasi pada MA RI pada 15 Maret 2021 memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada IMam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Imam Nahrawi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 yang bila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka akan dipidana selama 3 tahun.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini, Imam Nahrawi dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.
Baca juga:
KPK Lelang Satu Unit Mobil dari Perkara Korupsi Markus Nari
KPK Setor Rp236 Juta ke Kas Negara dari Hasil Lelang
KPK Lelang Mobil Hingga Tanah Hasil Rampasan 4 Terpidana Kasus Korupsi
Lelang 3 Mobil Mewah Eks Wali Kota Madiun, KPK Kumpulkan Rp2,3 Miliar
KPK Lelang Puluhan HP dan Sepatu Rampasan Terpidana Korupsi
KPK Lelang Harta Rampasan 4 Terpidana Suap, Salah Satunya Pedangdut Saipul Jamil