KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar
KPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penyitaan itu dilakukan sejak 21 sampai dengan 26 Juni.
- KPK Sita Tanah dan Rumah Mewah Rp3,5 M Milik Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba
- KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
- KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
- Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 aset tanah milik mantan Bupati Meranti, Muhammad Adil (MA) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)nya.
Nilai tanah yang disita tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Bahwa estimasi nilai dari ke empat puluh bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih 5 miliar rupiah," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (1/7).
Tessa menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti. Penyitaan itu dilakukan sejak 21 sampai dengan 26 Juni.
"Seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan (plang) terhadap 40 (empat puluh) bidang tanah tersebut," jelas Tessa.
Tessa juga menambahkan total sudah ada 37 saksi yang telah diperiksa dalam rangka pengusutan TPPU dan gratifikasi Muhammad Adil.
Mantan Bupati Meranti itu mulanya dijerat oleh KPK dengan suap dan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
M Adil dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, M Adil juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga menghukum M Adil membayar uang pengganti sebesar Rp17.821.923.078. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.