KPK Tak Kunjung Respons Permintaan Supervisi Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro mengatakan, belum ada tanggapan dari KPK terkait permintaan supervisi.
Polda Metro sampai mengirimkan surat ke Dewas KPK supaya mendorong pimpinan KPK menanggapi permohonan supervisi.
KPK Tak Kunjung Respons Permintaan Supervisi Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Penyidik Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan supervisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, belum ada tanggapan dari KPK terkait permintaan supervisi yang diajukan oleh Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Rabu (25/10).
- KPK Tolak Permintaan Polda Metro Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Ini Alasannya
- Reaksi KPK Terkait Permintaan Supervisi Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- KPK Belum Terima Surat Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo dari Polda Metro
- Kapolda Metro Jaya Surati KPK, Ajukan Supervisi Usut Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ade mengatakan, penyidik bahkan sampai mengirimkan surat ke Dewas KPK supaya mendorong pimpinan KPK menanggapi permohonan supervisi.
"Penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Korsup untuk melakukan supervisi,"
ujar dia.
merdeka.com
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersurat kepada KPK supaya melakukan supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Tak lama kemudian, Polda Metro kembali menyurati Dewas KPK terkait dengan permintaan surpervisi.
Berdasarkan data yang dibeberkan kepolisian, total 54 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Syahril Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri, dan ajudan Firli.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik.
Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.