KPK Tak Pernah Periksa Tri Suhartanto Terkait Transaksi Rp300 Miliar
Ali membenarkan Tri Suhartanto pernah diperiksa inspektorat, namun bukan karena uang Rp300 miliar.
KPK Tak Pernah Periksa Tri Suhartanto Terkait Transaksi Rp300 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi soal mantan penyidik Tri Suhartanto. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tak pernah memeriksa Tri Suhartanto terkait transaksi mencurigakan Rp300 miliar.
Ali membenarkan Tri Suhartanto pernah diperiksa inspektorat, namun bukan karena uang Rp300 miliar. Melainkan dugaan adanya main mata dalam operasi tangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin. "Inspektorat memeriksa terkait aduan dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara Ade Yasin, Bupati Bogor. Dari hasil pemeriksaan saat itu, yang bersangkutan tidak terbukti ada pelanggaran disiplin sebagai pegawai KPK" ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (6/7). "Iya, bukan (karena transaksi Rp300 miliar)," sambung Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut sudah pernah memeriksa mantan Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto terkait dugaan adanya transaksi Rp300 miliar yang dilakukan Tri Suhartanto. Hanya saja KPK tak menjelaskan detail pemeriksaan tersebut.
"Kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan terkait isu tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/7).
Ali menyebut, Tri Suhartanto dalam pemeriksaannya menyatakan isu tersebut tidak benar. Menurut Ali, transaksi yang diduga mencapai ratusan miliar di rekening Tri Suhartanto tak berkaitan dengan pekerjaan Tri saat masih menjadi pegawai yang dipekerjakan di KPK.
"Dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Ali.
Ali mengatakan, transaksi itu dihasilkan Tri Suhartanto dari bisnis pribadinya sejak 2004. Menurut Ali, rekening itu juga sudah ditutup sejak 2018, sebelum Tri ditugaskan di lembaga antirasuah. "Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," Ali menandasi.
Diungkap Novel Baswedan
Mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan kembali membuka borok dalam lembaga antirasuah. Kali ini berkaitan dugaan adanya transaksi mencurigakan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang nilainya mencapai Rp300 miliar. Novel menyebut, nilai itu didasarkan dari hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum. "Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," ujar Novel dalam kanal Youtube miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' dikutip Senin (3/7).
Pegawai KPK yang dimaksud yakni Kasatgas Penyidikan Tri Suhartanto. Pada 1 Februari 2023, Tri Suhartanto dikembalikan ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir. "Yang bersangkutan mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan. Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?," kata Novel. Novel menyayangkan laporan PPATK itu tak ditindaklanjuti oleh Firli Bahuri cs. Novel menduga tak ditindaklanjutinya laporan PPATK tersebut lantaran Tri Suhartanto tak main sendiri.
"Saya meyakini atau menduga kuat, dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural, bisa jadi yaa. Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan, masa iya sih level penyidik berani sampai (menerima transaksi) sebesar itu?".
Novel Baswedan
Sementara itu, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto yang menjadi bintang tamu dalam kanal Youtube Novel Baswedan ini mengategorikan dugaan kejahatan tersebut sebagai 'big fish'. "Big fish itu karena menyangkut uang gede, ada Rp 300 M, bahkan Rp 1 T l, main seperti itu di kepemimpinan seperti ini, harusnya semua pimpinannya mundur," kata Bambang. Serupa dengan Novel Baswedan, Bambang juga berpendapat Tri tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang terlibat dan melindunginya. Bambang menilai pembiaran yang dilakukan KPK terhadap laporan PPATK ini akan berdampak negatif untuk lembaga antirasuah. Dia khawatir kejahatan-kejahatan lain yang lebih besar akan berani dilakukan.
"Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu, atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi, sekarang KPK tidak aman. Jaringan itu kemudian besar menginfeksi yang lainnya lagi. Jadi, kerusakannya jadi besar."
Bambang Widjojanto
This is source 2