KPK tetap lanjutkan bongkar kasus Century dan SKL BLBI
Berhembus kabar sejumlah pimpinan KPK memastikan menutup kasus Century dan BLBI.
Kasus tahun jamak, bailout Bank Century dan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga kini masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan lembaganya tak memutuskan menghentikan penuntasan dua kasus yang sudah menjadi perhatian publik cukup lama itu.
"Dengar dari siapa? Rasanya pimpinan belum pernah memutuskan seperti itu (menutup kasus)," kata Agus dalam pesan tertulis kepada merdeka.com, Kamis (15/9).
KPK saat ini masih menunggu perkembangan penyidikan, setelah sebelumnya banyak pihak yang terlibat sudah divonis penjara.
"Kita masih menunggu perkembangannya," lanjut Agus.
Sebelumnya beredar kabar sejumlah pimpinan KPK memastikan lembaga antirasuah tersebut telah menghentikan penyidikan kasus Century dan BLBI. Pertimbangannya mulai dari sulitnya mendapat cukup bukti hingga dugaan keterlibatan elite politik negeri ini.
Dalam kasus Bank Century, meskipun sudah memenjarakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, kasus ini seakan jalan di tempat dan belum menyentuh aktor utama skandal Rp 6,7 triliun tersebut. Dalam amar putusan kasasi, Budi Mulya, Mahkamah Agung secara jelas menyebut adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus Century.
Nama Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Wapres Boediono disebut terseret dan terlibat kasus itu. Kasus Century menjadi besar karena terjadi dana talangan pada saat ekonomi global bergejolak jelang penyelenggaraan Pemilu 2009. Kala itu, Bank Century disebut sebagai bank yang terancam kolaps dan akan berdampak sistemik pada perekonomian Indonesia. Sehingga Bank Indonesia mengucurkan dana talangan kepada bank yang belakangan diketahui menyimpan uang salah satu pengusaha besar di negeri ini.
Kala itu, muncul dugaan jika duit dari talangan Bank Century tersebut hilang dipakai untuk kampanye Partai Demokrat di Pemilu 2009 untuk memenangkan pasangan SBY-Boediono sebagai calon incumbent.
Sementara kasus BLBI, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sering dikaitkan dengan skandal tersebut. Mega dituding membebaskan para pelaku korupsi BLBI yang sedang diusut keterlibatannya di Kejaksaan Agung.
Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan oleh Megawati kala menjabat presiden kelima. Megawati mengeluarkan Inpres agar BPPN terbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para terduga pelaku korupsi BLBI. Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan akibat surat itu.
Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan memperoleh SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintahan Megawati. Para Penerima SKL BLBI berdasarkan penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) di antaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (mantan bos Bank BCA) yang nilai utangnya kepada pemerintah mencapai Rp 52,727 triliun.
Sedangkan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, menerima kucuran BLBI sebesar Rp 27,4 triliun. Mohammad 'Bob' Hasan, pemilik Bank Umum Nasional dengan utang Rp 5,34 triliun juga menerima SKL.